Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa tentang Amil Zakat sebagai pedoman dalam pengelolaan zakat di masyarakat, baik itu aturan terkait pengertian amil zakat, kriteria, tugas dan kewenangan, maupun tentang hak dan kewajibannya. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa:
a. kesadaran keagamaan masyarakat telah mendorong peningkatan jumlah pembayar zakat yang kemudian diikuti oleh adanya pertumbuhan lembaga Amil zakat secara siginifikan;
b. dalam pengelolaan zakat banyak ditemukan inovasi yang dilakukan oleh Amil zakat yang seringkali belum ada rujukan formal dalam ketentuan hukum Islamnya, sehingga diperlukan adanya aturan terkait pengertian Amil zakat, kriteria, serta hak dan kewajibannya;
c. ditengah masyarakat muncul pertanyaan mengenai hukum yang terkait dengan Amil zakat, mulai dari definisi, kriteria, serta tugas dan kewenangannya.
Adapun rujukan hukum yang digunakan oleh Komisi Fatwa MUI dalam perumusan fatwa bernomor 8 Tahun 2011 tersebut diantaranya adalah pendapat Ibnu Qosim dalam kitab Fathul Qorib, pendapat al-Syairazi dalam kitab al-Muhadzzab, dan pendapat Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah al-Muhadzzab.
Pengertian, Syarat-syarat, dan Tugas Amil Zakat
Amil zakat adalah:
- seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat; atau
- seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.
Amil zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. beragama Islam;
b. mukallaf (berakal dan baligh);
c. amanah; dan
d. memiliki ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum zakat dan hal lain yang terkait dengan tugas Amil zakat.
Amil zakat memiliki tugas antara lain:
- penarikan/pengumpulan zakat yang meliputi pendataan wajib zakat, penentuan objek wajib zakat, besaran nishab zakat, besaran tarif zakat, dan syarat-syarat tertentu pada masing-masing objek wajib zakat;
- pemeliharaan zakat yang meliputi inventarisasi harta, pemeliharaan, serta pengamanan harta zakat; dan
- pendistribusian zakat yang meliputi penyaluran harta zakat agar sampai kepada mustahiq zakat secara baik dan benar, dan termasuk pelaporan.
Pengelolaan Dana Zakat
a. Pada dasarnya biaya operasional pengelolaan zakat disediakan oleh Pemerintah atau Ulil Amri. Dalam hal biaya operasional tidak dibiayai oleh Pemerintah, atau disediakan Pemerintah tetapi tidak mencukupi maka biaya operasional diambil dari dana zakat yang merupakan bagian Amil atau dari bagian fi sabilillah dalam batas kewajaran, atau diambil dari dana diluar zakat.
b. Kegiatan untuk membangun kesadaran berzakat (seperti iklan) dapat dibiayai dari dana zakat yang menjadi bagian Amil atau fi sabilillah dalam batas kewajaran, proporsional, dan sesuai dengan kaidah syariat Islam.
c. Amil zakat yang telah memperoleh gaji dari Negara atau lembaga swasta dalam tugasnya sebagai Amil tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian Amil, sementara Amil zakat yang tidak memperoleh gaji dari Negara atau lembaga swasta berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian dari dana zakat yang menjadi bagian amil sebagai imbalan atas dasar prinsip kewajaran.
d. Amil tidak boleh menerima hadiah dari muzakki dalam kaitan tugasnya sebagai Amil.
e. Amil tidak boleh memberi hadiah kepada muzakki yang berasal dari harta zakat.