Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lombok Timur menerbitkan himbauan kepada kaum muslimin Lombok Timur sebagai pedoman dalam memenuhi kewajiban zakat fitrahnya. Dalam Surat Himbaun bernomor 67/MUI.LOTIM/III/2025 tentang Besaran Jumlah Zakat Fitrah Setiap Jiwa tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lombok Timur menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- MUI Kabupaten Lombok Timur menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebagai pedoman dalam memudahkan masyarakat Lombok Timur;
- MUI Kabupaten Lombok Timur menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan kaum muslimin sebesar 2,8kg (dua koma delapan kilogram) atau afdholnya 3kg (tiga kilogram);
- Penetapan besaran zakat fitrah tersebut mengacu pada kitab al-Taqrirat al-Syadidah fi al-masail al-Mufidah karya Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim al-Kaf (hal. 418) dan pedoman takaran (berupa gentong bersanad) dengan perhitungan 1 sha' = 4 mud dimana 1 mud = 7 ons (700 gram); dan
- MUI Kabupaten Lombok Timur juga memberikan pilihan kepada masyarakat dalam mengeluarkan zakat fitrah berupa uang dengan nilai yang sama dengan harga zakat fitrah makanan pokok/beras yang dikeluarkan sebesar Rp45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).
MUI Kabupaten Lombok Timur juga menghimbau agar kaum muslimin melafazkan niat dalam penyerahan zakat fitrah dengan ketentuan:
a. apabila menggunakan makanan pokok/beras, lafaznya adalah "Dengan ini saya berzakat fitrrah yang wajib atas saya sebesar 2,8kg (3kg) beras karena Allah Ta'ala";
b. apabila berzakat menggunakan uang maka lafaznya adalah "Dengan ini saya mengeluarkan zakat fitrah yang wajib atas saya sebesar Rp45.000,- sebagai pengganti beras yang wajib atas saya karena Allah Ta'ala.
Surat Himbauan ditetapkan tanggal 21 Ramadhan 1446H/21 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum TGH. Ishak Abdul Ghani dan Sekretaris Umum Drs. H. Sujono AR., S.Ip., M.Pd.