Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan disiapkan sebagai salah satu langkah pencegahan krisis pangan, yakni dengan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) mendukung langkah tersebut sehingga menekankan agar implementasinya dilakukan secara inklusif, akuntabel, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan tematik/potensi/produk unggulan dan kewenangan Desa.
Oleh karena itu, disusunlah Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan melalui Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 (Kepmendesa PDT 3/2025). Dalam Kepmendesa PDT 3/2025 tersebut diatur langkah-langkah dalam perencanaan sebagai berikut.
I. Identifikasi Potensi Sumber Daya Ekonomi Sektor Pangan dan Pelaku Usaha Ekonomi Sektor Pangan di Desa
- Desa (melalui Tim RKP Desa) melakukan identifikasi data Desa tentang sektor-sektor usaha Desa, mata pencaharian utama masyarakat Desa atau pelaku ekonomi dan pendapatan masyarakat. Dari hasil identifikasi ini, Desa memilih dan menetapkan tematik/potensi/produk unggulan yang akan dibiayai melalui Dana Desa Ketahanan Pangan.
- Dalam proses identifikasi, Tim RKP Desa dapat melibatkan Tenaga Pendamping Profesional atau TPP (Kementerian Desa PDT), bantuan Organisasi Perangkat Daerah atau OPD (Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Peternakan), Penggerak Swadaya Masyarakat, atau pihak lainnya. Bantuan dimaksud bertujuan untuk melengkapi sumber data dan analisis terkait dengan sumber daya ekonomi (komoditas seperti padi, jagung, melon, cabai, tomat, sagu, ubi, kelengkeng, ikan nila, ayam petelur, domba); Pelaku ekonomi; dan pendapatan di sektor pangan.
II. Musyawarah Desa untuk Ketahanan Pangan
- Desa melakukan musyawarah kelompok-kelompok Pelaku usaha sektor pangan seperti kelompok petani, nelayan, ternak, jasa pengolahan pangan, dan lain-lain untuk menghasilkan usulan program dan kegiatan ketahanan pangan, rencana anggaran dan biaya serta kelembagaan pengelola program dan kegiatan tersebut yakni BUM Desa atau lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa.
- Hasil dari musyawarah kelompok selanjutnya dibahas dalam Musyawarah Desa atau Musdes yang berguna menetapkan program dan kegiatan ketahanan pangan yang akan dibiayai dengan Dana Desa Ketahanan Pangan, ditetapkan menjadi RKP Desa dan APB Desa atau melakukan perubahan RKP Desa dan APB Desa tahun berjalan.
- Pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan dilakukan oleh Unit Usaha BUM Desa.
- Dalam hal Desa belum memiliki BUM Desa maka Pelaksana program dan kegiatannya dilakukan oleh Lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa seperti Koperasi (melalui kerja sama usaha antara Desa dengan Ketua Lembaga ekonomi tersebut).
- Dalam hal kedua entitas ekonomi di atas belum ada maka Desa melaksanakan swakelola dengan membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ketahanan Pangan Desa.
Berikutnya, pertimbangan rencana usaha dibedakan dalam dua sektor usaha yakni sektor pertanian dan sektor peternakan, perikanan, dan jasa pengolahan pangan.
Sektor Pertanian
Untuk siklus usaha tani, rencana usaha mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- perhitungan rencana anggaran biaya/investasi setiap siklus pemanenan/masa tanam: BUM Desa perlu mempertimbangkan biaya yang dibutuhkan untuk melakukan atau pengembangan tematik/potensi/produk unggulan secara efisien, efektif, dan ekonomis;
- analisis kelayakan usaha;
- penyiapan lahan (milik sendiri atau sewa);
- pembibitan: BUM Desa dapat bekerjasama dengan Kelompok Tani untuk komoditas tertentu misal beras, jagung, kedelai, sayur-sayuran;
- penanaman: dalam skema usaha tani BUM Desa bekerjasama dengan Kelompok Tani yang memilki keterampilan, teknis, dan metode pola tanam komoditas tertentu untuk hasil yang memilki harga tinggi di pasaran;
- pemeliharaan: pemeliharaan dilakukan oleh Kelompok Usaha Tani yang bekerjasama dengan BUM Desa yang memiliki keahlian atau keterampilan terkait;
- pemanenan: untuk memperoleh hasil yang optimal, metode pemanenan dan pasca panen dilakukan dengan mempertimbangkan teknik yang lebih maju;
- penyimpanan: penyimpanan hasil panen dilakukan oleh BUM Desa dengan mempertimbangkan menjamin kualitas mutu hasil panen dan menjaga kualitas di pasar, seperti Lumbung Pangan;
- pemasaran: pemasaran dapat dilakukan BUM Desa secara langsung (menjual langsung) kepada konsumen atau dijual ke pasar yang lebih luas (offtaker); dan
- break event point (perhitungan untung/rugi): BUM Desa memiliki pengelolaan kas yang efisien untuk mengelola kegiatan usaha tani serta memperoleh harga yang menguntungkan.
Sektor Peternakan, Perikanan, dan Jasa Pengolahan Pangan
Untuk usaha di sektor ini, rencana usaha mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- perhitungan rencana anggaran biaya/investasi setiap siklus ekonomi usaha sektor pangan tersebut antara lain peternakan, perikanan, dan jasa pengolahan pangan;
- analisis kelayakan usaha;
- pra produksi penyiapan lahan (milik sendiri/sewa) dapat dikerjasamakan dengan BUM Desa;
- produksi pembibitan kegiatannya meliputi antara lain pemeliharaan, pemanenan, penyimpanan;
- pemasaran; dan
- break event point (perhitungan untung/rugi).
Formulir analisis kelayakan usaha dapat mengikuti format di bawah ini: