Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Data Tunggal Sosial Dan Ekonomi Nasional atau DTSEN, Rabu (05/02/2025) lalu. Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tersebut mengupayakan adanya data tunggal untuk digunakan oleh semua pihak dalam rangka mendukung keterpaduan program pembangunan nasional dan sinergi antar kementerian/lembaga maupun Pemerintah Daerah. Dengan DTSEN diharapkan pembangunan menjadi terukur dan berkelanjutan karena adanya dasar kebijakan, perencanaan, dan evaluasi pembangunan yang efektif.
Pemerintah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan integrasi DTSEN dengan memastikan akurasi, interoperabilitas, dan pemutakhiran data, serta sinergi antar kementerian/lembaga. Dukungan integrasi DTSEN meliputi:
- penguatan mekanisme verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data secara berkala;
- peningkatan interoperabilitas dan aksesibilitas data antar kementerian/lembaga; dan
- pengembangan infrastruktur teknologi untuk mendukung integrasi data yang andal dan aman.
Khusus kepada Menteri Sosial RI diinstruksikan untuk melakukan sinkronisasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dalam mendukung pemutakhiran DTSEN sebagai acuan utama dalam penetapan pemberian bantuan dan/atau pemberdayaan sosial. Lalu kepada Menteri Dalam Negeri untuk:
a. memberikan hak akses data kependudukan kepada BPS untuk kebutuhan pemutakhiran DTSEN;
b. melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan Gubernur dan Bupati/Walikota dalam rangka optimalisasi pemanfaatan DTSEN; dan
c. memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam penyusunan program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah serta pengalokasian anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang mendukung integrasi dan pemanfaatan DTSEN.
Adapun kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Presiden menginstruksikan untuk melaksanakan pemutakhiran DTSEN tingkat Desa untuk memastikan akurasi dan kelengkapan data dalam mendukung integrasi data nasional serta melakukan optimaslisasi pemanfaatan DTSEN di tingkat Desa.