Dalam rangka efisiensi belanja pada pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025, Presiden RI mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berlaku sejak 22 Januari 2025 lalu.
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Kementerian/Lembaga serta Gubernur dan Bupati/Walikota, untuk melakukan reviu sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas APBN, APBD, dan Transfer ke Daerah tahun anggaran 2025. Efisiensi belanja Kementerian/Lembaga ditargetkan sebesar Rp256.100.000.000.000,- (dua ratus lima uluh enam triliun seratus miliar rupiah) sedangkan untuk Transfer ke Daerah terkena efiisensi belanja sebesar Rp50.595.177.420.000,- (lima puluh triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Selanjutnya, kepada Gubernur dan Bupati/Walikota diinstruksikan untuk:
- Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion;
- Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen);
- Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional;
- Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur;
- Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya;
- Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga; dan
- Melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.
Instruksi Presiden tersebut harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dengan menjaga tata kelola yang baik. Oleh karena itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan pengawasan intensif.