Berita Desa

[PPID DESA] PERMOHONAN KEBERATAN

Permohonan Keberatan dapat ditempuh dengan tahapan sebagai berikut:

a. Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan-alasan:

  1. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian;
  2. tidak disediakannya Informasi Publik Desa Secara Berkala;
  3. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. tidak dipenuhinya permintaan informasi; dan/atau
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar.

b. Atasan PPID Desa memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.

c. Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.

d. Dalam jangka waktu yang telah ditentukan (tiga puluh hari kerja), Atasan PPID Desa dapat melakukan upaya musyawarah dalam menanggapi keberatan Pemohon Informasi Publik.

Beri Komentar