Berita Desa

[PPID DESA] PROFIL PPID DESA BANJAR SARI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa atau PPID Desa adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik. Keberadaan PPID Desa merupakan implementasi dari amanah Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, bahwa Pemerintah Desa berkewajiban dalam pelayanan Informasi Publik Desa yang mencakup:

  1. kewajiban menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangan Pemerintah Desa kepada Pemohon Informasi Publik, selain Informasi yang Dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
  2. kewajiban menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  3. kewajiban membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien, sehingga dapat diakses dengan mudah; dan
  4. kewajiban membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atau Informasi Publik, antara lain pertimbangan politik, ekonomi, sosial dan budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan Negara.

Oleh karena itu, untuk menjalankan kewajiban-kewajiban di atas maka Pemerintah Desa Banjar Sari melalui surat Keputusan Kepala Desa Nomor 141/22/BS/2025 tentang Penunjukan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur, ditetapkan Tim PPID Desa Banjar Sari dengan tugas yaitu:

a. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;

b. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada publik;

c. mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan pejabat fungsional yang menajdi cakupan kerjanya;

d. menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat atau tidaknya diakses oleh publik; dan

e. membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Susunan Tim PPID Desa Banjar Sari terdiri atas Kepala Desa sebagai Atasan PPID Desa, Sekretaris Desa selaku Ketua PPID Desa, Operator Desa selaku Sekretaris PPID Desa, dan Kaur/Kasi sebagai Ketua Bidang.

 

Struktur Organisasi Tim PPID Desa Banjar Sari

Atasan PPID Desa ASMILUDDIN, S.Sos., M.H.
Ketua PPID Desa HERI IRAWAN, S.Pd
Sekretaris PPID Desa OPERATOR DESA
   
Bidang Pelaksana Kegiatan/Penyelesaian Sengketa KASI PELAYANAN
Bidang Pengolahan Data KAUR PERENCANAAN
Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

KAUR UMUM & TU

BPD

Lampiran SK Kepala Desa Banjar Sari Nomor 141/22/BS/2025 tentang Penunjukan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur

Beri Komentar