Sukses tidaknya pembangunan di Desa sangat ditentukan oleh berhasil atau tidaknya tahap perencanaan pembangunan itu sendiri, karena berhasilnya perencanaan sama artinya dengan merencanakan keberhasilan. Sebaliknya, apabila tahap perencanaan tidak dilakukan dengan baik maka pembangunan Desa akan kehilangan arah dan standar sebagai tolok ukur keberhasilan.
Untuk dapat meramu dokumen perencanaan pembangunan yang baik, Pemerintah Desa harus mempunyai informasi yang lengkap dan utuh tentang wilayahnya, baik itu sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Kelengkapan informasi yang diperoleh akan sangat ditunjang oleh banyak sedikitnya media informasi yang dimanfaatkan sebagai sumber rujukan. Oleh karena itu, proses perencanaan pembangunan Desa perlu melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif demi mendapatkan sumber informasi yang banyak.
Salah satu media informasi yang bisa diandalkan dalam perencanaan pembangunan Desa adalah peta penggunaan lahan. Adanya peta ini akan memberikan informasi yang komprehensif kepada Pemerintah Desa mengenai pemanfaatan lahan di wilayahnya. Lalu apa yang dimaksud peta penggunaan lahan dan bagaimana pemanfaatannya dalam perencanaan pembangunan?
Peta Penggunaan Lahan adalah peta yang menampilkan tematik Desa terkait dengan fungsi lahan dan sumber daya lahan. Pembuatan peta tersebut dilakukan menggunakan metode penginderaan jauh yang memanfaatkan Geographic Information System (GIS) atau Sistem Informasi Geografis (SIG) dan validasi lapangan.
Peta tersebut biasanya dibuat dari peta topografi, rencana alokasi lahan, foto udara, dan data statistik. Jenis peta ini dapat digunakan untuk memantau tren pembangunan, mengidentifikasi pola penggunaan lahan, dan mengidentifikasi potensi masalah yang terkait dengan penggunaan lahan yang tidak efisien. Penggunaan peta ini akan meningkatkan pemahaman Pemerintah Desa tentang topik-topik penting seperti konservasi dan perencanaan lahan, menentukan prioritas perencanaan lahan serta alokasi anggaran.
Melalui Peta Penggunaan Lahan dapat diperoleh informasi tentang luas wilayah Desa, luas area yang digunakan untuk perkebunan, area permukiman, persawahan, semak belukar, dan lain-lain. Dengan data tersebut maka Pemerintah Desa dapat mengetahui, mengenal, dan memahami potensi wilayahnya sehingga arah pembangunan ke depan bisa dirancang agar optimal dan tidak merusak lingkungan.