Fokus penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025, merujuk pada Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 (Permendesa PDT 2/2024) tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 diutamakan untuk mendukung:
a. penanganan kemiskinan ekstrem;
b. penguatan Desa yang adaptif terhadap perubahan iklim;
c. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
d. dukungan program Ketahanan Pangan;
e. pengembangan potensi dan keunggulan Desa;
f. pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa Digital;
g. pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau
h. program sektor prioritas lainnya di Desa.
Ketentuan di atas wajib dialokasikan Pemerintah Desa dalam APB Desa tahun 2025 yang bertujuan untuk percepatan pengentasan kemiskinan di Desa. Selain itu, Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa.
Penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem direalisasikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai atau BLT dengan besaran paling banyak 15% (lima belas persen). Ketentuan tentang BLT diantaranya diatur dalam Pasal 4 yakni:
- BLT diberikan dengan besaran Rp300.000,00 setiap bulan;
- BLT diberikan selama 12 (dua belas) bulan per KPM;
- Pemberian BLT dilaksanakan mulai bulan Januari atau dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan secara sekaligus.
Adapun penerima BLT diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah yakni menggunakan keluarga desil 1 data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), atau berdasarakan kriteria sebagai berikut:
a. kehilangan mata pencaharian;
b. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas;
c. tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH);
d. rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia; dan/atau
e. perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Fokus penggunaan Dana Desa berikutnya yaitu untuk penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim. Pelaksanaannya berdasarkan komponen (a) adaptasi dampak Perubahan Iklim; (b) mitigasi Perubahan iklim; (c) pengembangan Desa ramah lingkungan, sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa. Sementara untuk peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa, penggunaan Dana Desa diimplementasikan melalui:
- promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa;
- promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan TBC;
- promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular lainnya dan penyakit tidak menular termasuk masalah kesehatan jiwa;
- pengembangan pelayanan dasar kesehatan sesuai kewenangan Desa.
Dalam upaya untuk mewujudkan swasembada pangan dan program Makan Bergizi Gratis di tingkat Desa, Dana Desa juga difokuskan bagi dukungan program Ketahanan Pangan dengan konsentrasi paling rendah 20% (dua puluh persen). Penggunaan Dana Desa ini dilaksanakan berbasis potensi lokal serta kerja sama Desa dan antar Desa dengan memperhatikan aspek pelestarian lingkungan Desa dan kawasan perdesaan.
Besaran persentase fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan disesuaikan dengan karakteristik dan potensi Desa dengan memperhatikan aspek ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan di Desa, dimana penetapannya dilakukan melalui Musyawarah Desa.
Dana Desa juga difokuskan untuk mendukung pengembangan Desa wisata, Desa devisa, dan Desa agroekonomi, atau bentuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa lainnya sesuai karakteristik Desa, serta percepatan peningkatan kualitas layanan jaringan telekomunikasi Desa serta pengembangan Desa digital. Terakhir, Dana Desa harus digunakan untuk pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal, penggunaannya dialokasikan untuk upah Pekerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai.