Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Bapak Yandri Susanto telah menerbitkan panduan dalam penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dengan Keputusan Nomor 3 Tahun 2025 (Kepmendesa 3/2025) tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan. Terbitnya Kepmendesa 3/2025 tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 (Permendesa 2/2024) tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, demi untuk mengoptimalkan pelaksanaan penggunaan Dana Desa secara akuntabel dan tepat sasaran.
Adapun hal-hal yang diatur dalam panduan dimaksud memuat tentang:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pertanggungjawaban;
d. mitigasi pelaksanaan; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
A. Perencanaan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
Langkah-langkah perencanaan dilakukan dengan:
- Identifikasi potensi sumber daya ekonomi sektor pangan dan pelakuk usaha ekonomi sektor pangan di Desa; dan
- Melakukan Musyawarah Desa untuk ketahanan pangan melibatkan kelompok-kelompok pelakuk usaha sektor pangan seperti kelompok petani, nelayan, ternak, jasa pengolahan pangan, dan lain-lain.
B. Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
Langkah-langkah pelaksanaan ini meliputi:
- Desa melaksanakan program dan kegiatan ketahanan pangan setelah menetapkan RPJM Desa atau perubahannya yang menyebutkan dan menetapkan RKP Desa atau perubahannya yang memasukkan belanja Desa untuk program dan kegiatan ketahanan pangan;
- Desa menetapkan APB Desa atau perubahannya setelah penetapan RKP Desa atau perubahannya;
- Desa merealisasikan belanja Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui mekanisme penyaluran Dana Desa dan selanjutnya mencairkan kepada pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan; dan
- BUM Desa dan lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa melaksanakan program dan kegiatan ketahanan pangan sesuai proposal dan RAB yang sudah ditetapkan.
C. Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dengan urutan sebagai berikut:
- Setelah melalui proses penyusunan perencanaan dan penetapan, Pemerintah Desa memperhatikan kode rekening kegiatan sesuai dengan Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (karena Dana Desa bagian dari pengelolaan APB Desa); dan
- Penyertaan modal dicatat pada pengeluaran pembiayaan dengan kode rekening penyertaan mdoal BUM Desa.
D. Mitigasi Pelaksanaan Kegiatan Ketahanan Pangan
Kegiatan mitigasi perlu dilakukan agar ketahanan pangan dapat berjalan dan mencegah, mengurangi, atau menglola dampak kegagalan produksi pangan dengan strategi di bawah:
- Pra Produksi (pemilihan benih berkualitas, perencanaan produksi, diversifikasi pangan, penerapan produksi berkelanjutan);
- Produksi (pengendalian hama dan penyakit, penggunaan pupuk/pakan berkualitas, penggunaan teknologi tepat guna); dan
- Pasca produksi (diversifikasi produk, peningkatan penyimpanand dan distribusi, kolaborasi dengan pihak lain).
E. Pembinaan Dan Pengawasan
Pembinaan dan pengawasan dilakukan berjenjang ke bawah yakni Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota, OPD, Camat, dan Tenaga Pendamping Profesional.