Berita Desa

PUSKESMAS DAN RSUD HARUS UTAMAKAN PELAYANAN TERLEBIH DAHULU, URUS BPJS KESEHATAN KEMUDIAN

Bupati Lombok Timur Bapak H. Haerul Warisin menegaskan bahwa Puskesmas dan RSUD harus mengutamakan pelayanan kesehatan terlebih dahulu, selanjutnya memberi waktu pengurusan BPJS Kesehatan kepada keluarga pasien. Tenggat waktu yang diberikan yakni 3x24 jam untuk pasien di RSUD dan 1x24 jam bagi pasien di Puskesmas. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran atau SE yang dikeluarkan pada 30 April 2025 lalu.

SE Nomor 100.3.4.2/279/SOS/IV/2025 tentang Pelayanan Kesehatan Dalam Rangka Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2025 tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten dalam upaya menjamin kenyamanan masyarakat agar tidak terbebani dengan kewajiban administrasi ketika dalam keadaan darurat namun belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan. Selain itu, tidak ada alasan bagi Puskesmas dan RSUD menunda pelayanan kepada masyarakat yang terbentur biaya hanya karena tidak memiliki BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan yang dimaksud disini yakni BPJS Kesehatan Program Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur.

Namun harus difahami juga oleh masyarakat bahwa tidak semua orang mendapat perlakuan istimewa tersebut, ada syarat dan prosedur yang harus dipenuhi, diantaranya adalah:

Syarat-syarat Penerima Program Bantuan Iuran (PBI):

  1. belum terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan;
  2. benar-benar masuk kategori miskin dan/atau miskin ekstrem;
  3. diutamakan bagi ibu hamil, ibu melahirkan, bayi/balita, penyandang disablitas, dan orang terlantar;
  4. sedang sakit dan dirawat di Puskesmas atau RSUD;

Dokumen Administrasi yang Dibutuhkan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP;
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan; dan
  4. Surat Keterangan Sedang Dirawat (opname) di Puskesmas/RSUD.

Apabila persyaratan terpenuhi dan dokumen telah lengkap maka pasien dapat diusulkan menjadi Peserta BPJS Kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) di depan Kantor Bupati Lombok Timur.

Untuk diketahui bahwa terhitung 1 April 2025, penduduk yang terdaftar di BPJS Kesehatan sudah mencapai 1.454.395 jiwa atau 99,78% dengan jumlah Peserta aktif sebanyak 1.097.129 jiwa atau 75,27% dari 1.457.591 jiwa penduduk Lombok Timur.

<iframe src="https://drive.google.com/file/d/1RH3QV_rz89EVCYQWbV2SUaOzBASYTjax/preview" width="100%" hieght="425" data-mce-fragment="1"></iframe>

Beri Komentar