Keputusan Menteri Sosial RI (Kepmensos) Nomor 73/HUK/2024 tentang Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi Dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dirancang untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas dalam pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS. Berangkat dari semangat tersebut, Menteri Sosial menetapkan entitas-entitas yang terlibat dalam pengelolaan DTKS baik di pusat maupun daerah.
Setidaknya ada lima entitas yang terlibat sebagaimana dijabarkan dalam BAB I Pendahuluan Kepmensos tersebut yaitu 1) masyarakat; 2) Pemerintah Daerah Provinsi; 3) Pemerintah Daerah Kabupatan/Kota; 4) Kementerian/Lembaga lain; dan 5) Kementerian Sosial.
1. Masyarakat
Masyarakat dilaksanakan oleh individu yang mendaftarkan diri dan telah terverifikasi identitasnya untuk dapat terlibat dalam proses penyampaian usulan maupun melakukan verifikasi sanggahan terhadap penerima program/bantuan sosial (bansos).
2. Pemerintah Daerah Provinsi
Pemerintah Daerah Provinsi dilaksanakan oleh Petugas yang ditugaskan Pemerintah Daerah Provinsi dalam melakukan pemantauan proses pengelolaan data di kabupaten/kota dalam wilayahnya.
3. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Petugas yang ditugaskan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan fungsi yang tidak dirangkap masing-masingnya sebagai berikut:
a. administrasi Pengguna/user;
b. Pengisi Data Desa/Kelurahan;
c. Pemantau proses pengelolaan data tingkat kecamatan;
d. Pengisi Data Kabupaten/Kota;
e. Verifikator; atau
f. Kepala Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.
Petugas yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bukan merupakan Sumber Daya Manusia Kesejahteraan Sosial (SDM Kesos) yang ditugaskan oleh Kementerian Sosial dan/atau tidak terdaftar dalam DTKS.
4. Kementerian/Lembaga Lain
Kementerian/Lembaga lain dilaksanakan oleh Pejabat yang ditugaskan untuk mewakili kementerian/lembaga selain Kementerian Sosial.
5. Kementerian Sosial
Kementerian Sosial meliputi:
a. Manajemen yang dilaksanakan oleh Pejabat di lingkungan Kementerian Sosial;
b. Pekerja Informasi di lingkungan Kementerian Sosial yang bertugas mendukung pengelolaan DTKS secara nasional maupun membantu mengelola DTKS di tingkat kabupaten/kota;
c. Petugas Teknis di lingkugnan Kementerian Sosial yang berasal dari unsur Unit Teknis Pelaksana program yang ditugaskan untuk mengoperasikan SIKS-NG mewakili unit teknis masing-masing;
d. Petugas yang melakukan pengembangan dan pemeliharaan aplikasi SIKS-NG dan perangkat pendukungnya; dan
e. Auditor Internal Validitas Sistem.
Data individual di dalam DTKS merupakan informasi yang dikecualikan dan bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan Pasal 17 huruf h angka 2, angka 3, dan angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, Pengguna/entitas wajib melindungi kerahasiaan data individual di dalam DTKS termasuk data dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).