Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pilkada tahun 2024 harus sudah mulai bekerja sejak pengambilan sumpah/janji dalam acara Pelantikan dilakukan (24/06/2024). Untuk menjamin kelancaran tugas Pantarlih dalam melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data Pemilih, KPU membekali mereka dengan Buku Kerja.
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis, menyusun rencana kerja, serta menerima dan mengecek kelengkapan dokumen maupun perlengkapan kerja, Pantarlih melakukan koordinasi dengan PPS dan Kepala Dusun atau RT, kemudian mendatangi rumah Pemilih dengan cara berikut:
1. Selalu memakai Tanda Pengenal Pantarlih.
2. Menyapa Pemilih dengan ramah dan santun.
3. Memperkenalkan identitas Pantarlih.
4. Meminta waktu dan kesediaan Pemilih dalam pelaksanaan Coklit.
5. Membacakan atau menunjukkan nama Pemilih dan/atau nama-nama anggota keluarga Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih.
6. Meminta kepada Pemilih dan/atau anggota keluarga Pemilih untuk menunjukkan KTP-el/KK/Biodata Penduduk/IKD.
7. Pantarlih mencocokkan dan meneliti kesesuaian informasi pada KTP-el/KK/Biodata Penduduk/IKD dengan data pada formulir Model A-Daftar Pemilih.
8. Apabila terdapat kekeliruan penulisan pada formulir Model A-Daftar Pemilih, maka Pantarlih melakukan perbaikan berdasarkan bukti dokumen KTP-el/KK/Biodata Penduduk/IKD Pemilih dan bukti informasi lainnya.
9. Apabila terdapat Pemilih dan/atau anggota keluarga Pemilih yang telah memenuhi syarat (MS) sebagai Pemilih, namun belum tercatat dalam Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dan tidak dapat ditemui, maka Pantarlih:
a) meminta kepada anggota keluarga Pemilih tersebut untuk menunjukkan KTP-el/KK/Biodata Penduduk/IKD Pemilih tersebut; atau
b) dapat berkomunikasi kepada Pemilih tersebut melalui panggilan video atau konferensi video dengan menunjukkan wajah dan dokumen KTP-el/KK/Biodata Penduduk/IKD Pemilih tersebut;
c) mencatat Pemilih tersebut ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih berdasarkan dokumen KTP-el/KK/Bidoata Penduduk/IKD Pemilih.
10. Apabila terdapat Pemilih dan/atau anggota keluarga Pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih namun tidak memenuhi syarat (TMS), maka Pantarlih mencoret data Pemilih tersebut dalam Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dan memberikan keterangan alasan TMS.
11. Apabila ditemukan Pemilih yang TMS karena alasan TPS Tidak sesuai (kode 8), maka Pantarlih menyampaikan kepada PPS bahwa terdapat Pemilih yang penempatan TPSnya tidak sesuai untuk ditindaklanjuti oleh PPS ke Pantarlih dengan wilayah kerja yang sesuai alamat TPS Pemilh untuk dimasukkan sebagai Pemilih Baru.
12. Apabila terdapat Pemilih dan/atau anggota keluarga Pemilih terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih, namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS setempat sesuai dengan alamat pada KTP-el Pemilih tersebut pada hari pemungutan suara, maka Pantarlih menyampaikan kepada Pemilih dan/atau anggtoa keluarga Pemilih untuk mengingatkan agar Pemilih tersebut segera mengurus pindah memilih setelah penetapan DPT.
13. Memberikan 1 (satu) lembar formulir Model A-Tanda Bukti Coklit kepada Pemilih yang telah dialkukan Coklit dan 1 (satu) lembar sebagai arsip Pantarlih.
14. Menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) kepala keluarga.
15. Mencatat laporan berkala pelaksanaan Coklit setiap 7 (tujuh) hari kalender ke dalam Buku Kerja Pantarlih.
16. Mencatat hasil Coklit ke dalam formulir Model A-Laporan Hasil Coklit setelah seluruh pelaksanaan Coklit berakhir berdasarkan:
a) formulir Model A-Daftar Pemilih hasil Coklit; dan
b) formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih hasil Coklit.
17. Menyampaikan dokumen Hasil Coklit kepada PPS meliputi:
a) Berita Acara Serah Terima hasil Coklit;
b) formulir Model A-Daftar Pemilih hasil Coklit;
c) formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih hasil Coklit;
d) formulir Model A-Laporan hasil Coklit; dan
e) Buku Kerja Pantarlih.