1. |
Ketentuan Pasal 2 diubah bunyinya menjadi:
Desa menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
2. |
Ketentuan Pasal 4 tentang tujuan pengaturan Desa yang berisi 9 poin.
|
3. |
Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal yakni Pasal 5A yang mengatur tentang Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi, dan/atau dana rehabilitasi.
|
4. |
Penjelasan Pasal 8 ayat (3) huruf h diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
|
5. |
Pasal 26 tentang tugas Kepala Desa diubah bunyi.
|
6. |
Pasal 27 tentang kewajiban Kepala Desa diubah bunyi.
|
7. |
Pasal 33 tentang persyaratan Calon Kepala Desa diubah bunyi.
|
8. |
Ada penyisipan pasal diantara Pasal 34 dan Pasal 35 yakni Pasal 34A yang mengatur tentang jumlah Calon Kepala Desa.
|
9. |
Pasal 39 tentang masa jabatan berubah bunyi:
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
|
10. |
Penjelasan Pasal 48 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
|
11. |
Ketentuan Pasal 50 tentang Perangkat Desa diubah bunyi.
|
12. |
Diantara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 50A yang mengatur tentang hak Perangkat Desa, yang berbunyi:
Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) berhak:
a. menerima Penghasilan Tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah;
b. mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan
c. mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
13. |
Diantara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 53A yang mengatur peningkatan kompetensi dan akuntabilitas Pemerintah Desa.
|
14. |
Ketentuan Pasal 56 yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa berubah bunyi:
(1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
(2) Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipulih kembali dalam jabatan yang sama.
(3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyuak 2 (dua) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
|
15. |
Ketentuan Pasal 57 yang mengatur tentang Persyaratan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa diubah bunyinya.
|
16. |
Ketentuan Pasal 62 yang mengatur tentang hak Anggota Badan Permusyawaratan Desa diubah bunyinya.
|
17. |
Ketentuan Pasal 67 yang mengatur tentang hak dan kewajiban Desa diubah bunyinya.
|
18. |
Ketentuan Pasal 72 yang mengatur tentang pendapatan dan alokasi anggara Desa diubah bunyinya.
|
19. |
Diantara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 72A yang mengatur tentang pendapatan Desa, berikut bunyinya:
Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dikelola sesuai dengan prioritas pembangunan Desa, pendidikan, pendidikan kemsyarakatan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat guna menciptakan lapangan kerja yang meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa.
|
20. |
Ketentuan Pasal 74 tentang belanja Desa diubah bunyinya.
|
21. |
Ketentuan Pasal 78 yang mengatur tentang pembangunan Desa diubah bunyinya.
|
22. |
Ketentuan Pasal 79 tentang perencanaan pembangunan Desa diubah bunyinya.
|
23. |
Ketentuan Pasal 86 tentang hak Desa mendapatkan akses informasi diubah bunyinya.
|
24. |
Diantara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 87A yang mengatur tentang BUM Desa.
|
25. |
Ketentuan Pasal 118 mengatur tentang Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Perangkat Desa setelah UU Desa hasil revisi berlaku.
|
26. |
Diantara Pasal 121 dan Pasal 122 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 121A yang berbunyi:
Pemerintah harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indoensia melalui alat kelengkapan yang menangani urusan di bidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
|