Admin Desa
Admin Desa adalah peran yang bertanggungjawab atas administrasi dan pengelolaan data serta mendukung jalannya pemerintahan di tingkat Desa. Admin Desa biasanya bekerjasama dengan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan masyarakat untuk memastikan pelayanan administrasi Desa berjalan dengan baik.
Adapun tugas-tugas dari Admin Desa terkait upaya penanganan stunting adalah:
- membuat User KPM;
- memastikan data yang diinput KPM sudah benar;
- melakukan validasi terhadap data yang diinput KPM;
- memantau status KPM;
- sebagai verifikator data yang diinput oleh KPM; dan
- memonitor pengisian indikator.
Kader Pembangunan Manusia (KPM)
KPM adalah individu yang berperan penting dalam mendukung pelaksanaan program Pemerintah, khususnya di tingkat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tugas utama KPM terkait dengan bidang kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan sosial, yaitu sebagai berikut:
- memastikan penerima manfaat mendapatkan layanan secara lengkap yakni mendata sasaran, mendata layanan, dan memantau penerima layanan kepada penerima manfaat;
- menyajikan data-data untuk mendukung perencanaan yang baik yakni data yang akan dibahas pada rembuk stunting, usulan rembuk stunting untuk dibahas dalam Musdes; dan
- turut mengkampanyekan kepedulian pada stunting dan kesehatan pada umumnya.
Selain Admin Desa dan KPM, terdapat juga pengguna lain secara berjenjang ke atas yaitu Admin Kecamatan, Admin Kabupaten, Admin Provinsi, dan Admin Pusat. Para pengguna harus memiliki ID Pengguna (User ID) dengan hierarki pembuatan sebagai berikut:
1) Akun Admin Provinsi dan Admin Kabupaten dibuat oleh Admin Pusat;
2) Admin Provinsi dapat membuat akun Kabupaten, Kecamatan, dan Desa;
3) Admin Kecamatan dan Admin Desa dibuat oleh Admin Kabupaten;
4) Akun Admin Desa dibuat oleh Admin Pusat/Admin Kabupaten; dan
5) Akun KPM dibuat oleh Admin Desa.