Berita Desa

DESA TIRTANADI TERTINGGI DAN DESA TEROS TERENDAH, SEGINI DANA DESA UNTUK DESA BANJAR SARI

Merujuk pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 (PMK146/2023), diantara Desa-Desa yang ada di wilayah kecamatan Labuhan Haji Desa Tirtanadi mendapat kucuran Dana Desa paling banyak sedangkan paling rendah didapatkan Desa Teros.

Desa Tirtanadi memperoleh Dana Desa sebesar Rp1.619.804.000,00 (satu miliar enam ratus sembilan belas juta delapan ratus empat ribu rupiah) sedangkan Desa Teros menerima Dana Desa sebanyak Rp843.787.000,00 (delapan ratus empat puluh tiga juga tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). Sementara Desa Banjar Sari diamanahi Dana Desa sejumlah Rp1.039.545.000,00 (satu miliar tiga puluh sembilan juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Nominal Dana Desa yang diterima Desa-Desa di kecamatan Labuhan Haji bersumber dari Alokasi Dasar dan Alokasi Formula, namun yang menarik yakni satu Desa mendapat Alokasi Kinerja yakni Desa Kertasari. Untuk lengkapnya, berikut kami sajikan datanya dalam bentuk tabel.

(dalam ribuan rupiah)

NO. NAMA DESA ALOKASI TOTAL
DASAR FORMULA KINERJA
1. Labuhan Haji 796.022 361.766 - 1.157.788
2. Penedagandor 733.178 279.245 - 1.012.423
3. Teros 670.334 173.453 - 843.787
4. Korleko 733.178 669.155 - 1.402.333
5. Kertasari 670.334 204.693 255.750 1.130.777
6. Tirtanadi 733.178 886.626 - 1.619.804
7. Banjar Sari 733.178 306.367 - 1.039.545
8. Korleko Selatan 670.334 490.857 - 1.161.191

Perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan Alokasi Dasar adalah alokasi yang dibagi secara proporsional kepada setiap Desa berdasarkan klaster Desa menurut jumlah penduduk. Sementara yang dimaksud dengan Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Sedangkan Alokasi Kinerja adalah alokasi yang dibagi kepada Desa dengan kinerja terbaik. Penetapan Desa dengan kinerja Desa terbaik dinilai berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja.

Kriteria Utama terdiri atas:

a. Desa yang melaksanakan BLT Desa pada tahun anggaran 2023;

b. rasio sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2022 terhadap pagu Dana Desa tahun anggaran 2022 tidak melebihi 30%; dan

c. tidak terdapat penyalahgunaan keuangan Desa tahun anggaran 2023 sampai dengan batas waktu penghitungan rincian Dana Desa.

Kriteria Kinerja terdiri atas:

a. indikator wajib yakni:

- pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2023;

- pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023;

- capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2022; dan

- capaian hasil pembangunan Desa tahun anggaran 2023.

b. indikator tambahan meliputi:

- pengiriman data APBDesa tahun anggaran 2021;

- pengiriman data APBDesa tahun anggaran 2022;

- pengiriman data APBDesa tahun anggaran 2023;

- keberadaan Peraturan Desa mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa terakhir; dan

- keberadaan Peraturan Desa mengenai Rencana Kerja Pemerintah Desa dan perubahannya tahun anggaran 2023.

Semoga Dana Desa tahun ini dapat direalisasikan dengan optimal baik untuk Desa yang mendapat tinggi maupun bagi Desa yang memperoleh rendah, semua harus memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Beri Komentar