Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Perencanaan desa penting dilakukan untuk mengatur dan mengurus sesuai kewenangan desa sehingga diharapkan dapat memperkuat hak dan kewenangan desa sekaligus mengoptimalkan sumber kekayaan sebagai modal utama desa membangun.
Dalam proses perencanaan desa harus ada keberpihakan pada masyarakat miskin dan berkeadilan gender yang setidaknya mempunyai ciri:
1. partisipasi warga miskin baik laki-laki maupun perempuan;
2. penggunaan data terpilah antara perempuan dan laki-laki miskin (dewasa dan anak);
3. penjaringan aspirasi dan kebutuhan yang berperspektif pada kelompok miskin, perempuan, dan anak-anak;
4. penyusunan strategi program dan kegiatan yang berperspektif pada kelompok miskin, perempuan, dan anak-anak; serta
5. adanya alokasi anggaran yang berpihak pada kelompok miskin, perempuan, dan anak-anak.
A. Pengertian
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJM Desa adalah dokumen perencanaan kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. RPJM Desa ditetapkan melalui Peraturan Desa yang memuat:
1) visi dan misi Kepala Desa;
2) arah kebijakan perencanaan pembangunan desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa; dan
3) rencana program dan/atau kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.
B. Tujuan Dan Manfaat
1) Mewujudkan perencanaan sesuai kebutuhan dan keadaan setempat;
2) Menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama masyarakat;
3) Memelihara dan mengembangkan hasil pembangunan di desa; dan
4) Menumbuhkembangkan dan mendorong peranserta aktif masyarakat.
C. Prinsip-prinsip Dan Tahapan Penyusunan
Prinsip yang harus diutamakan adalah pemberdayaan, partisipatif, berpihak pada masyarakat, terbuka, akuntabel, efisien, serta efektif (sesuai potensi), dan berkelanjutan.
Adapun tahapan penyusunan RPJM Desa yaitu:
1) pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa;
2) pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan pembangunan desa;
3) penyusunan rancangan RPJM Desa;
4) penyelenggaraan Musrenbang Desa untuk membahas rancangan RPJM Desa;
5) penyelenggaraan Musyawarah Desa untuk membahas, menyepakati, dan menetapkan RPJM Desa; dan
6) penyelenggaraan sosialisasi RPJM Desa kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa melalui media dan forum pertemuan Desa.
D. Struktur Tim Penyusun
1) Pembina dijabat oleh Kepala Desa;
2) Ketua yang dipilih oleh Kepala Desa dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
3) Sekretaris yang ditunjuk oleh Ketua Tim; dan
4) Anggota yang berasal dari Perangkat Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya.
E. Waktu Penyusunan
RPJM Desa harus sudah ditetapkan 3 (tiga) bulan setelah Kepala Desa dilantik.
F. Data Pendukung
1) Visi dan Misi Kepala Desa;
2) Profil Desa;
3) Arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota;
4) Rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa dari dusun;
5) RPJM Desa dan RKP Desa yang lama dan hasil evaluasinya; serta
6) Data lain yang relevan dengan potensi dan permasalahan desa.
G. Tim Pengkaji Ulang
1) Tim Perencana Desa;
2) Tim Penyusun RKP Desa;
3) Tim Penyelenggara Musrenbang Desa.
RPJM Desa masih bisa diubah berdasarkan perubahan data kerawanan desa yang meliputi penduduk msikin, pengangguran, bencana, anak putus sekolah, penderita gizi buruk, kematian ibu, bayi, dan anak balita. Perubahan RPJM Desa harus dibahas dan disepakati dalam Musrenbang Desa dan selanjtunya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Download: https://drive.google.com/file/d/15g3UBM6k6RxVsvNNNLK4DLAIGZ8GgF7y/view?usp=sharing