GAMBARAN UMUM
Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi, dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan. Perangkat indikator yang dikembangkan dalam IDM dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan dimana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa. Kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam seara baik dan berkelanjutan. Dalam konteks ini ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi bekerja sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
IDM memotret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa. IDM mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dan modal sosial.
LANDASAN HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun;
3. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
4. Peraturan menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023; dan
5. Surat Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2022 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2022.
METODE PERHITUNGAN
1. SUMBER DATA
Pengambilan sampel dilakukan dengan pengambilan data pada seluruh desa dengan harapan mendapatkan gabungan secara keseluruhan terhadap status desa dan perkembangan desa.
2. TEKNIK PERHITUNGAN
Setiap indikator memiliki skor. Nilai skor yaitu 0 - 5. Penetapan skor berdasarkan hasil FGS Analitycal Hierarchy Process (AHP). Perhitungan indeks pada setiap dimensi dilakukan dengan metode skoring yang kemudian ditransformsikan menjadi sebuah indeks (hal 3 https://drive.google.com/file/d/1W8W48KOyl4xbP4W1HKaP4vBIufjq3CBC/view?usp=sharing)
PENENTUAN STATUS IDM
Klasifikasi Status Desa ditetapkan dengan ambang batas sebagai berikut:
a. |
Desa Sangat Tertinggal |
IDM kurang dari 0,4907 |
b. |
Desa Tertinggal |
0,4907 s.d. 0,5989 |
c. |
Desa Berkembang |
0,5989 s.d. 0,7072 |
d. |
Desa Maju |
0,7072 s.d. 0,8155 |
e. |
Desa Mandiri |
IDM diatas 0,8155 |
Klasifikasi terhadap status desa tersebut bertujuan untuk penetapan status perkembangan dan rekomendasi terhadap intervensi kebijakan yang perlu dilakukan. Pendekatan dan intervensi yand dapat diterapkan pada Status Desa sangat Tertinggal akan berbeda tingkat afirmasi kebijakannya dibandingkan dengan Status Desa Tertinggal.
TEKNIK ANALISIS
Teknik analisis yang digunakan yaitu analisis deskriptif. Analisis deskriptif merupakan analisis yang digunakan untuk medeskripsikan karakteristik variabel yang diteliti meliputi analsisi rata-rata, nilai tertinggi, terendah, dan tabel silang. Selain itu, dilakukan analisis untuk mendeskripsikan informasi jumlah dan persentase atau proporsi. Hasil analisis disajikan dalam bentuk tabel atau grafik.
PENGORGANISASIAN PEMUTAKHIRAN STATUS PERKEMBANGAN DESA
Pemutakhiran Data Status Perkembangan Desa melibatkan beberapa pihak dari Satker Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Desa di Daerah (DPMD), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah BAPPEDA), Kepala Desa, serta Tenaga Pendamping Profesional baik dari Tenaga Ahli Pendamping Provinsi (TA Provinsi), Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten (TA Kabuapten), Pendamping Desa Kecamatan (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD).
Rincian Tugas
a. Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD) melakukan pendampingan pengisian kuesioner IDM di masing-masing Desa dampingan secara benar dan sesuai fakta data di lapangan;
b. Tugas Kepala Desa mengisi kuesioner IDM secara benar dan sesuai fakta data di lapangan dengan didampingi oleh PLD, kemudian Kepala Desa menandatangani Berita Acara Penetapan Status Desa bersama PLD;
c. Tugas Pendamping Desa (PD) Kecamatan mengkoordinir dan membantu PLD dalam melakukan pendampingan pengisian kuesioner oleh Kepala Desa, kemudian merekap hasil status desa dan dalam bentuk Berita Acara. Selanjutnya membawa Berita Acara untuk diverifikasi oleh Camat;
d. Tugas Camat menandatangani Berita Acara Penetapan Status Desa bersama PD, selanjutnya Berita Acara dimaksud disampaikan oleh PD kepada Tenaga Ahli (TA) Kabupaten dalam bentuk softcopy dan hardcopy;
e. Tugas Tenaga Ahli (TA) Kabupaten mengontrol PD Kecamatan dalam mengkoordinir dan membantu PLD dalam melakukan penginputan pemutakhran data perkembangan desa IDM tahun 2023, serta merekap hasil status desa pada tingkat kabupaten dalam bentuk Berita Acara softcopy dan hardcopy;
f. Tugas Dinas PMD Kabupaten dan BAPPEDA Kabupaten melakukan verifikasi hasil penginputan pemutakhrian data perkembangan desa IDM tahun 2023 di wilayah Kabupaten serta menandatangani Berita Acara Penetapan Status Desa bersama Tenaga Ahli (TA) Kabupaten;
g. Tugas Tenaga Ahli (TA) Provinsi bertanggungjawab melakukan monitoring TA Kabupaten dalam mengontrol PD Kecamatan dalam melakukan pemutakhiran data perkembangan desa IDM tahun 2023, kemudian merekap data status desa di tingkat Provinsi dan menyerahkan hasil dalam bentuk Berita Acara softcopy dan hardcopy;
h. Tugas Dinas PMD Provinsi dan BAPPEDA Provinsi melakukan verifikasi hasil penginputan pemutakhiran data perkembangan desa IDM tahun 2023 di wilayah Provinsi serta menandatangani Berita Acara Penetapan Status Desa bersama TA Provinsi, selanjutnya Berita Acara dimaksud disampaikan oleh TA Provinsi kepada Direktorat Jenderal Pembanguan Desa Perdesaan, Kementerian Desa pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi disertai rekap status desa tingkat Provinsi dalam bentuk softcopy dan hardopy;
i. Tugas Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan kontrol penginputan pemutakhiran data perkembagnan desa IDM tahun 2023 dan menyusun regulasi penetapan hasil pemutakhiran status perkembangan Desa tahun 2023 sebagai dasar dukungan perhitugnan Dana Desa Tahun 2024.
Rincian Pelaksanaan
Pemutakhiran Data IDM dilaksanakan pada tanggal 1 April s.d. 30 Juni 2023 pada laman website https://idm.kemendesa.go.id sesuai user login masing-masing.
Download:
SOP IDM 2023 https://drive.google.com/file/d/1W8W48KOyl4xbP4W1HKaP4vBIufjq3CBC/view?usp=sharing
Panduan IDM 2023 https://drive.google.com/file/d/16ob4XYixnFVrRIydbnAYndIFUcVpLY0Y/view?usp=sharing
Kuesioner IDM 2023 https://docs.google.com/spreadsheets/d/132eDgBX1_QeF7H1I28cGsI6B6aepCxvx/edit?usp=sharing&ouid=114721440562070065129&rtpof=true&sd=true
Sub Template Kuesioner IDM 2023 https://drive.google.com/file/d/1eBQOeFaimTySu5OoUyldO0KGFrGYbZG7/view?usp=sharing