Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS beranggotakan 7 (tujuh) orang dengan susunan 1 (satu) orang sebagai Ketua merangkap Anggota dan 6 (enam) orang lainnya sebagai Anggota.
Tugas, wewenang, dan kewajiban Ketua KPPS secara garis besar dibagi dalam 3 (tiga) tahapan yaitu:
Tahap Pertama, Persiapan Penyelenggaraan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara
a. Memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada Anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.
b. Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.
c. Menandatangani Surat Pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
d. Menyampaikan salinan DPT kepada Saksi yang mewakili Peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
e. Memimpin kegiatan penyiapan TPS.
f. Menerima Saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh Peserta Pemilu atau Pemilihan.
Tahap Ke Dua, Rapat Pemungutan Suara di TPS
a. Memimpin kegiatan KPPS.
b. Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara.
c. Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu.
d. Memandu pengucapan sumpah/janji para Anggota KPPS dan Saksi yang hadir.
e. Menandatangani Berita Acara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang Anggota KPPS.
f. Menandatangani tiap lembar surat suara.
g. Memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template).
h. Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.
Tahap Ke Tiga, Rapat Penghitungan Suara di TPS
a. Memimpin pelaksanaan penghitungan suara.
b. Menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang Anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh Saksi yang memiliki surat mandat dari Peserta Pemilu atau Pemiihan.
c. Memberikan 1 (satu) rangkap salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara kepada Saksi Peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS.
d. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
e. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, Sertifikat Hasil Penghitungan Suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.
Anggota KPPS membantu Ketua KPPS dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggungjawab kepada PPS.