Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu adalah jenis BBM yang disubsidi Pemerintah dan diperuntukkan bagi konsumen tertentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsumen yang dapat memanfaatkan BBM Tertentu disebut Konsumen Pengguna yaitu terdiri dari:
a. usaha mikro;
b. usaha perikanan;
c. usaha pertanian;
d. transportasi; atau
e. pelayanan umum.
A. Konsumen Pengguna Sektor Usaha Mikro
Konsumen Pengguna sektor Usaha Mikro merupakan konsumen usaha mikro yang menggunakan mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan minyak solar (gas oil) untuk keperluan usaha mikro.
B. Konsumen Pengguna Sektor Usaha Perikanan
Konsumen Pengguna sektor Usaha Perikanan meliputi:
1. nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran sampai dengan 5 GT (lima Gross Tonnage) yang terdaftar di Kementerian Kelautan Dan Perikanan, Perangkat Daerah Provinsi, atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan;
2. nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran lebih dari 5 GT sampai dengan maksimum 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan Dan Perikanan, Perangkat Daerah Provinsi, atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan; dan
3. pembudidaya ikan skala kecil (kincir).
C. Konsumen Pengguna Usaha Pertanian
Konsumen Pengguna sektor Usaha Pertanian meliputi:
1. pertanian tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan dengan luas lahan maksimal 2 (dua hektar yang diusahakan secara perorangan;
2. pertanian tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan yang diusahakan oleh Kelompok Tani dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektar per anggota kelompok tani;
3. usaha pelayanan jasa alat dan mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektar; dan
4. peternakan dengan menggunakan mesin pertanian.
D. Konsumen Pengguan Sektor Transportasi
Konsumen Pengguna sektor Transportasi meliputi transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh WNI atau badan hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum atau perseorangan.
E. Konsumen Pengguna Sektor Pelayanan Umum
Konsumen Pengguna sektor Pelayanan Umum meliputi:
a. krematorium dan tempat ibadah utnuk proses pembakaran dan/atau penerangan;
b. panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan; dan
c. rumah sakit tipe C dan tipe D, dan Puskesmas utnuk penerangan.