Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi atau BPH Migas RI telah mengeluarkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebagai acuan dalam pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusiannya.
Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai Bahan bakar Lain dengan jenis, standar, dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
Sementara yang dimaksud Jenis BBM Minyak Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar, dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.
Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan
Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan yang dapat mengajukan permohonan Surat Rekomendasi meliputi sektor:
a. usaha mikro;
b. usaha perikanan;
c. usaha pertanian;
d. transportasi; atau
e. pelayanan umum.
Surat Rekomendasi
Surat Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan untuk pembelian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan dalam volume dan periode tertentu kepada Konsumen Pengguna. Surat Rekomendasi tersebut diterbitkan oleh 1) Kepala Pelabuhan Perikanan; 2) Kepala Perangkat Daerah Provinsi; 3) Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota; atau 4) Lurah/Kepala Desa.
Kandungan atau isi Surat Rekomendasi sebagaimana diatur dalam pasal 10 paling sedikit memuat:
a. nomor Surat Rekomendasi;
b. nama penerima Surat Rekomendasi;
c. NIK penerima Surat Rekomendasi;
d. alamat penerima Surat Rekomendasi;
e. sektor Konsumen Pengguna;
g. jenis dan alokasi volume Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan hasil perhitungan;
h. jenis, nomor, dan alamat Penyalur sebagai tempat pengambilan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan;
i. alat pembelian berupa jerigen atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. jangka waktu pemberlakuan Surat Rekomendasi;
k. tanda tangan dan stempel penerbit Surat Rekomendasi atau tanda tangan secara elektronik yang sah;
l. penegasan bahwa Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan yang diperoleh digunakan untuk kebutuhan sendiri dan dilarang untuk diperjualbelikan kembali; dan
m. penerbitan Surat Rekomendasi tidak dipungut biaya.
Download contoh Surat Rekomendasi: https://drive.google.com/file/d/1IMVw8HfEaeWsAamMaLWmXnkl-MxBolJn/view?usp=sharinghttps://drive.google.com/file/d/1IMVw8HfEaeWsAamMaLWmXnkl-MxBolJn/view?usp=sharing