Pengertian
Dalam ketentuan pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 (UU 24/2009) tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan disebutkan bahwa Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau biasa disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
Penggunaan Lagu Kebangsaan
1. Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
a. untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
b. untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunannya yang diadakan dalam upacara;
c. dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
d. dalam acara pembukaan Sidang Paripurna MPR, DPR, DPRD, dan DPD;
e. untuk menghormati Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
f. dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
g. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
2. Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
a. sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
b. dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
c. dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
d. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.
Tatacara Penggunaan Lagu Kebangsaan
Pasal 60 UU 24/2009 mengatur tentang tatacara penggunaan Lagu Kebangsaan sebagai berikut.
1. Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
2. Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.
3. Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ke tiga stanza pertama.
4. Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ke tiga pada stanza ke dua dan stanza ke tiga dinyanyikan ulang satu kali.
5. Setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
6. Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden RI menerima kunjungan Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
7. Dalam hal Presiden RI menerima Duta Besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat Duta Besar negara lain tiba dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat Duta Besar negara lain akan meninggalkan Istana.
Selanjutnya wajib diperhatikan bahwa setiap orang dilarang:
a) mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu Kebangssan;
b) memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
c) menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
Download: https://drive.google.com/file/d/1pItvrt7VHyh7GhaRtdYxZ51OorTx_i76/view?usp=sharing