Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan atau UU 24/2009 menegaskan bahwa diantara sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara adalah bendera dan lagu kebangsaan. Selain itu, bendera dan lagu kebangsaan merupakan bagian dari manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena itu diaturlah ketentuan pidana bagi siapa saja yang melakukan perbuatan atau tindakan yang dapat mencederai simbol-simbol tersebut.
1. Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
2. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a) dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
b) dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
c) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
d) dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
3. Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
4. Setiap orang yang dengan sengaja memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), berlaku juga bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan komersial.