Untuk mengetahui apakah Nomor Induk Kependudukan atau NIK Anda sudah online atau belum, terdapat 6 (enam) cara yang dapat dilakukan untuk diterapkan seluruh masyarakat Indonesia. Mengecek NIK KTP online memungkinkan warga tidak perlu datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), berikut caranya:
1. Email
Cara cek NIK online yang pertama dengan menggunakan email, silakan mengirimkan email ke [email protected] dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Dalam satu kali 24 jam balasan akan dikirimkan.
2. Media Sosial
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga memberikan layanan cek NIK mandiri melalui Twitter atau Instagram resminya @dukcapilkemendagri, dapat juga melalui media sosial lainnya seperti Facebook.
3. SMS
Cara cek NIK online yang ke tiga dapat melalui pesan singkat atau SMS dengan menggunakan format Cek#KTP#NIK lalu kirim ke nomor Disdukcapil Kementerian Dalam Negeri di 0815 3636 9999.
4. Whatsapp
Selain melalui SMS, dapat pula mengecek NIK online melalui Whatsapp. Silakan kirim pesan ke nomor 0813 2691 2479, ketik nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota.
5. Laman Kemendagri
Cara lain yang dapat dilakukan adalah melalui situs resmi Kemendagri di https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Ketika di Beranda, cari menu e-KTP dan isi NIK Anda, jika nomor KTP tersebut sesuai maka akan diarahkan pada tampilan yang berisi data lengkap sesuai denan KTP.
6. Call Center Dukcapil
Walaupun cara terakhir ini bukan termasuk cara yang online, Anda dapat juga menghubungi call center Halo Dukcapil melalui nomor telepon 1500 537. Apabila ingin mengecek NIK maka Anda harus menyiapkan data seperti NIK dan nomor KK. Kemudian Petugas akan meminta Anda untuk membacakan NIK tersebut dan mencocokkannya, apabila tidak valid maka Anda dapat langsung mengajukan sinkronisasi data tersebut.