Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati tiap tanggal 23 Juli merupakan momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa dalam menjamin pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Peringatan HAN dilaksanakan sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan di bawah ini:
1. pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Udnang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindugnan Anak menjadi Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak); dan
6. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Secara umum, tujuan peringatan HAN yakni sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa. Adapun tujuan khusus yang dicapai adalah:
a. memberikan pemahaman bahwa anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa dan karenanya anak harus memiliki bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesegaran jasmnai agar dapat umbuh dan berkembang menjadi manusia yang berbudi luhur, bersusila, cerdas, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. mendorong Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, lembaga kemasyarakatan, dunia pendidikan, dan media massa menjadi leading sector untuk melakukan kerja-kerja aktif yang berimplikasi terhadap tumbuh kemabgn anak dengan cara melakukan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak disesuaikan dengan tugas dan kewenangan masing-masing;
c. mendorong terwujudnya Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030;
d. meningkatkan peran keluarga dalam pengasuhan positif;
e. menurunkan angka kekerasan terhadap anak;
f. mencegah dan menurunkan angka pekerja anak atau anak yang dieksploitasi secara ekonomi; dan
g. memastikan anak tetap mendapatkan hak belajar, bermain, dan bergembira pasca pandemi Covid-19 sehingga tidak terjadi perwakinan di usia anak.
Tema Hari Anak Nasional Tahun 2022
ANAK TERLINDUNGI, INDONESIA MAJU
Logo Hari Anak Nasional
Filosofi Logo
1. Tiga Anak yang Memegang Bendera Merah Putih
Setiap anak termasuk anak disabilitas memiliki impian (cita-cita) yang dapat diraih dengan do'a, semangat, dan dukungan keluarga. Anak sebagai generasi penerus bangsa, perlu didukung dan dilindungi, agar tumbuh sebagai manusia dewasa yang berjiwa Pancasila dibawah naugnan sangsaka merah putih.
2. Warna Merah dan Putih
Menjadi kebersamaan dan nasionalisme anak-anak Indonesia untuk tetap kreatif dan bersemangat tetap saling mendukung dalam melewati masa sulit.
3. Garis Berwarna Abu
Situasi pasca pandemi Covid-19 yang berdampak pada dunia anak dengan perubahan pola hidup, tetap harus diupayakan terpenuhi haknya, bergembira dan penuh kreativitas, dalam perlindungan keluarga.
Download: https://drive.google.com/file/d/10GIyt4yCq3CO3CvSFAicfUt61fiTqfBL/view?usp=sharing