Diantara potensi masalah yang bakal timbul setelah Desa baru terbentuk dari hasil pemekaran adalah tentang kekayaan atau aset Desa, apakah seluruhnya tetap menjadi milik Desa induk ataukah ada bagian yang harus diberikan kepada Desa baru.
Mengantisipiasi hal tersebut, Pemerintah Daerah telah menetapkan tentang pengaturan personil dan pengaturan aset Desa baru yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019 (Perbup 22/2019) tentang Tata Cara Penataan Desa. Pasal 34 menegaskan bahwa:
1. Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD yang desanya dimekarkan atau penggabungan bagian Desa, tetap menjalankan tugas sampai dengan habis masa jabatannya.
2. Kepala Desa di Desa induk yang dimekarkan atau penggabungan bagian Desa tetap sebagai Kepala Desa dan untuk Desa persiapan diangkat Penjabat Kepala Desa.
3. Apabila Kepala Desa berdomisili di Desa baru, maka Bupati menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang pengalihan status jabatannya sebagai Kepala Desa di Desa baru.
4. Dalam hal jabatan Kepala Desa lowong sebagai akibat pengalihan status sebagaimana dimaksud poin 3 di atas maka Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa.
5. Apabila Perangkat Desa berdomisili di Desa persiapan dan Desa baru, maka mengajukan permohonan kepada Kepala Desa baru untuk diterbitkan Surat Keputusan Kepala Desa tentang pengalihan status jabatannya sebagai Perangkat Desa di Desa persiapan dan Desa baru.
6. Dalam hal jabatan Perangkat Desa lowong sebagai akibat pengalihan status sebagaimana dimaksud poin 6 di atas, Kepala Desa melakukan pengangkatan Perangkat Desa.
7. Apabila anggota BPD berdomisili di Desa persiapan dan Desa baru, maka mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Camat untuk diterbitkan Surat Keputusan Bupati tentang pengalihan status jabatannya sebagai anggota BPD di Desa persiapan dan Desa baru.
8. Dalam hal jabatan anggota BPD lowong sebagai akibat pengalihan status sebagaimana dimaksud poin 7 di atas, Bupati mengangkat anggota BPD pengganti antarwaktu.
Kemudian terkait dengan aset atau kekayaan Desa, Pasal 38 mengatur bahwa:
1. Desa yang dimekarkan menjadi 2 (dua) Desa atau lebih, maka kekayaan Desa dibagi secara adil dan sama besarnya untuk masing-masing Desa.
2. Apabila seluruh tanah kas Desa berada dalam wilayah Desa induk atau Desa baru hasil pemekaran maka pembagiannya dapat dilakukan dengan cara tukar guling dengan tanah masyarakat di Desa yang tidak memiliki tanah kas Desa.
3. Tukar guling dilakukan melalui musyawarah Desa.
4. Terhadap aset Desa berupa usaha perdagangan atau perkreditan maka modal usaha tersebut dibagi secara adil dan sama besarnya untuk masing-masing Desa.