Pemberhentian Perangkat Desa dapat bersifat sementara atau permanen dengan mekanisme dan tata cara yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Merujuk pada Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2018 (Perbup 6/2018) tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa, berikut mekanisme dan tata caranya.
Pemberhentian Sementara
1. Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa seteleh berkonsultasi dengan Camat.
2. Pemberhentian sementara Perangkat Desa karena:
a. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara dan ditahan;
b. ditetapkan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di Pengadilan;
c. tertangkap tangan melakukan tindak pidana dan ditahan; dan
d. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perudnang-undangan.
3. Perangkat Desa yang diberhentikan sementara namun diputus bebas atau tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dikembalikan kepada jabatan semula.
4. Apabila Perangkat Desa yang diberhentikan sementara telah berakhir masa jabatannya, Kepala Desa harus merehabiitasi nama baik Perangkat Desa yang bersangkutan.
Pemberhentian Permanen
1. Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
2. Perangkat Desa diberhentikan karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berhalangan tetap;
d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa; atau
e. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
3. Pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
4. Pemberhentian Perangkat Desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Kepala Desa melakukan konsultasi dengan Camat mengenai pemberhentian Perangkat Desa dengan surat tertulis;
b. Camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian Perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan Kepala Desa; dan
c. Rekomendasi tertulis Camat dijadikan dasar oleh Kepala Desa dalam pemberhentian Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa.