Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lombok Timur telah mengadakan pengkajian agama (bahtsul masail) pada Senin (13/06/2022), membahas masalah hukum memperjualbelikan bagian dari hewan qurban. Merujuk pada hadits riwayat Imam al Hakim dalam al Mustadrok 'ala ash Shohihai (Juz 2 hal. 422): "Dari Abu Hurairah Radhiallohu 'anhu ia berkata, Rasulullah shollallohu'alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya",
selanjutnya juga dalam Fatwa Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta al Mishriyyah) nomor 3580 maka ditetapkan hal-hal penting sebagai berikut.
1. Memperjualbelikan apapun dari bagian hewan qurban hukumnya haram, seperti kepala, kulit, kaki, jeroan (usu), dan ekor.
2. Termasuk juga semua bagian hewan qurban tersebut tidak boleh dijadikan sebagai upah/operasional Panitia pelaksana qurban.
Demikian maklumat ini dibuat untuk dapat dipedomani oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Lombok Timur.