Untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuklah Pemerintahan Desa. Salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa adalah Perangkat Desa, yakni unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi dalam wadah Sekretariat Desa serta unsur pendudkung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persyaratan Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2018 (Perbup 6/2018) tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Dan Staf Perangkat Desa adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
e. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. bebas dari Narkoba;
h. memahami kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalankan pidana penjara mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa tindak pidana kejahatan;
k. bagi bakal calon kepala dusun harus mendapatkan dukungan paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah penduduk Dusun setempat yang memiliki hak pilih yang dibuktikan dengan surat dukungan dan dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk; dan
l. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Dalam melakukan penjaringan bakal calon dan penyaringan calon Perangkat Desa, Kepala Desa membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan Pengisian Perangkat Desa dengan tugas-tugas:
a. merencanakan besaran biaya proses pengisian Perangkat Desa;
b. menyusun dan menetapkan tata tertib pengisian Perangkat Desa;
c. mengumumkan pengisian Perangkat Desa;
d. menerima pendaftaran bakal calon Perangkat Desa;
e. melaksanakan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon Perangkat Desa;
f. menyiapkan peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan seleksi/ujian calon Perangkat Desa;
g. menyiapkan materi seleksi/ujian tertulis bagi calon Perangkat Desa;
h. mengumumkan hasil penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa; dan
i. membuat berita acara dan melaporkan setiap tahapan-tahapan kepada Kepala Desa.
Tim sendiri terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, dan anggota (1-5 orang) yang berasal dari unsur Perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, dan unsur masyarakat dimana penentuannya melalui musyawarah mufakat. Hasil seleksi calon Perangkat Desa kemudian dilaporkan kepada Kepala Desa berdasarkan peringkat tertinggi dan dituangkan dalam berita acara seleksi.
Setelah menerima laporan hasil seleksi, Kepala Desa menyampaikan hasilnya kepada Camat untuk mendapat rekomendasi. Rekomendasi Camat menjadi dasar Kepala Desa dalam pengangkatan Calon Yang Lulus untuk menjadi Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa.
Download: https://drive.google.com/file/d/1ksRIftV2Th5jIKZW1lRZenPy2KWUDJc_/view?usp=sharing