Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 (PKPU 3/2022) tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hari pemungutan suara bakal diselenggarakan pada 14 Februari 2024 dan tahapan Pemilu telah resmi dibuka kemarin (Selasa, 14/06/2022) oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Adapun tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 peraturan tersebut yakni:
1. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
2. pemutakhran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
3. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
4. penetapan Peserta Pemilu;
5. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
6. pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
7. masa Kampanye Pemilu;
8. Masa Tenang;
9. pemungutan dan penghitungan suara;
10. penetapan hasil Pemilu; dan
11. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam hal Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan putaran kedua, tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
a. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
b. kampanye;
c. Masa Tenang;
d. pemungutan dan penghitungan suara;
e. penetapan hasil Pemilu; dan
f. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
(Pasal 4)
Pemilu harus dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta harus memenuhi prinsip-prinsip:
1) mandiri;
2) jujur;
3) adil;
4) berkepastian hukum;
5) tertib;
6) terbuka;
7) proporsional;
8) profesional;
9) akuntabel;
10) efektif;
11) efisien; dan
12) aksesibel.
Download: https://drive.google.com/file/d/1FuIG7nAiplQToj-zzZ6BFhbzNSoTVc3l/view?usp=sharing