Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI telah menerbitkan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022 untuk memandu dalam pendaftaran.
PERSYARATAN PENERIMA KIP KULIAH MERDEKA
1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi;
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah;
Keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan:
a) kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
b) berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
c) Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
d) mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau
e) mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 (lima) kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai degnan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
KEUNGGULAN PENERIMA KIP KULIAH MERDEKA
1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian tulis berbasis Komputer-UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang memiliki KIP atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI;
2. Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;
3. Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah Perguruan Tinggi. Biaya hidup mahasiswa diberikan dalam 5 (lima) klaster wilayah degnan biaya hidup yaitu dari 800 ribu, 950 ribu, 1.1 juta, 1.25 juta, dan 1.4 juta per bulan.
JANGKA WAKTU PEMBERIAN KIP KULIAH MERDEKA
Program Regular:
1. Sarjana maksimal 8 (delapan) semester;
2. Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester;
3. Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester; dan
4. Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester.
Program Profesi:
1. Dokter maksimal 4 (empat) semester;
2. Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester;
3. Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester;
4. Ners maksimal 2 (dua) semester; dan
5. Guru maksimal 2 (dua) semester.
JADWAL PENTING KIP KULIAH MERDEKA 2022
Proses Seleksi Masuk LTMPT
Registrasi Akun LTMPT Siswa |
: 10 januari - 15 Februari 2022 |
Pendaftaran SNMPTN |
: 14 - 28 Februari 2022 |
Pengumuman Hasil SNMPTN |
: 29 Maret 2022 |
Pendaftaran UTBK-SBMPTN |
: 23 Maret - 15 April 2022 |
Pelaksanaan UTBK Gelombang I |
: 17 - 23 Mei 2022 |
Pelaksanaan UTBK Gelombang II |
: 28 Mei - 03 Juni 2022 |
Pengumuman Hasil SBMPTN |
: 23 Juni 2022 |
Proses KIP Kuliah
Registrasi Akun KIP Kuliah |
: 2 Februari - 31 Oktober 2022 |
Sosialisasi KIP Kuliah 2022 |
: 2 Februari 2022 - 30 Juni 2022 |
Penetapan Penerima |
: 1 Juli - 31 Oktober 2022 |
Buka-tutup pemilihan jalur seleksi di SIM KIP Kuliah adalah H-1 dari jadwal seleksi nasional. Detail tanggal penting KIP Kuliah Merdeka 2022 dapat dilihat di SIM KIP Kuliah https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
PENDAFTARAN KIP KULIAH MERDEKA
Tata cara pendaftaran KIP Kuliah Merdeka untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah Merdeka yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah Merdeka mobile apps berbasis android di Play Store.
Penerima KIP Kuliah Merdeka ditetapka oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi di Perguruan Tinggi.
Pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara yakni 1) siswa mendaftar secara mandiri atau 2) Perguruan Tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.
Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhsil melakukan vlaidasi NIK, NISN, dan NPSN.
TAHAPAN PENDAFTARAN KIP KULIAH MERDEKA
1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android;
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif;
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN, serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. Pastikan siswa mendaftarkan email yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan.
4. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri);
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi;
6. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatkan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.
ALUR PENDAFTARAN KIP KULIAH MERDEKA
KESULITAN PENDAFTARAN KIP KULIAH MERDEKA
1. Manfaatkan fasilitas informasi Frequently Asked Question di laman SIM KIP Kuliah https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/;
2. Manfaatkan Helpdesk di laman SIM KIP Kuliah Merdeka;
3. Manfaatkan email pengaduan degnan alamat [email protected];
4. Manfaatkan sosial media resmi KIP Kuliah Merdeka dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) pada instagram puslapdik_dikbud; dan
5. Diskusikan dengan pengelola atau operator KIP Kuliah Merdeka di Perguruan Tinggi bagi mahasiswa yang telah diterima dan melakukan registrasi di perguruan tinggi.
Download: https://drive.google.com/file/d/1LiC_SVcuOnd_sjiDMK4ktQe_0-M4CWhH/view?usp=sharing