Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur telah menggelar Rapat Sidang Paripurna IX Masa Sidang 2 dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda Lombok Timur. Rapat Paripurna diadakan di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Lombok Timur dipimpin oleh Wakil Ketua H. Daeng Paelori, SE yang dihadiri oleh Bupati Lombok Timur H.M. Sukiman Azmy serta Forkopimda pada 10/02/2022 lalu.
Adapun Raperda yang masuk dalam Propemperda Lombok Timur tahun ini yaitu:
Triwulan I
1. Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
2. Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Selaparang;
3. Raperda Perusahaan Umum Daerah Agro Selaparang; dan
4. Raperda Perusahaan Daerah Energi Selaparang.
Keempat Raperda di atas merupakan Raperda Usulan Eksekutif.
Triwulan II
1. Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah;
2. Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa;
3. Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa;
4. Raperda Retribusi Perizinan Terpadu; dan
5. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 (Raperda Komulatif Terbuka).
Seluruhnya merupakan Raperda Usulan Eksekutif.
Triwulan III
1. Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha;
2. Raperda Perubahan Ke Dua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum;
3. Raperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol;
4. Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012-2021; dan
5. Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 (Raperda Kumulatif Terbuka).
Triwulan IV
1. Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah;
2. Raperda Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Lombok Timur;
3. Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Lombok Timur (Usul Inisiatif DPRD); dan
4. Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 (Raperda Kumulatif Terbuka).
Pada Triwulan IV Raperda Nomor 1, 2, dan 4 adalah usulan Ekseutif, sedangkan Raperda Nomor 3 adalah Usulan DPRD.
Sumber: https://dprd.lomboktimurkab.go.id/baca-berita-210-sidang-paripurna-penetapan-propemperda-tahun-2022.html