Bupati Lombok Timur Bapak M. Sukiman Azmy telah merespon cepat terkait merebaknya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak beberapa waktu belakangan ini. Kesigapan Bupati ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor: 524.35/910/NAKESWAN/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Pada Ternak Di Kabupaten Lombok Timur.
Bahwa sehubungan dengan kejadian wabah PMK pada ternak terutama sapi di Kabupaten Lombok Timur serta telah terkonfirmasi positif berdasarkan hasil uji Laboratorium Balai Besar Veteriner Denpasar Nomor: 1782/PK.310/F.4F/05/2022 tanggal 11 Mei 2022, dan berdasarkan laporan perkembangan kasus ternak tertular (suspect PMK) oleh Dokter Hewan Puskeswan se-Kabupaten Lombok Timur sampai tanggal 17 Mei 2022 telah terdeteksi di 17 Kecamatan, maka dalam rangka pengendalian dan penanggulangan mewabahnya PMK di Kabupaten Lombok Timur dilakukan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Pembatasan lalu lintas hewan rentan, produk hewan, dan media pembawa penyakit lainnya yang beresiko tinggi;
2. Pengebalan hewan;
3. Pengisolasian hewan sakit atau terduga sakit;
4. Penanganan hewan sakit;
5. Pemusnahan bangkai hewan;
6. Pengeradikasian penyakit hewan dan pendepopulasian hewan;
7. Penghentian sementara waktu pelaksanaan Inseminasi Buatan (IB) dan Pemeriksaan Kebuntingan (PKB);
8. Meningkatkan monitoring kesehatan hewan, pengawasan lalu lintas hewan dan produknya, serta pembinaan kepada peternak untuk melakukan pelaporan jika menemukan kasus kesakitan atau kematian pada hewan ternak dengan disertai atau tanpa gejala klinis yang mengarah PMK;
9. Menutup sementara pasar hewan milik Pemerintah (Masbagik dan Keruak) dan pasar hewan insidentil di wilayah Kabupaten Lombok Timur;
10. Meningkatkan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat dengan prinsip membangun kepercayaan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat (public awareness) terhadap ancaman dan potensi bahaya PMK dan upaya pencegahan dan pengendalian PMK, serta penerapan Biosecurity; dan
11. Memastikan tersedianya dokter hewan di RPH untuk melakukan pemeriksaan sebelum pemotongan (ante mortem) dan pemeriksaan setelah pemotongan (post mortem), menyiapkan kandang isolasi di RPH untuk menampung ternak yang terduga sakit dan memastikan proses pemotongan di RPH dilakukan dengan menerapkan prinsip higiene sanitasi.
SE tersebut ditujukan kepada yang terhormat:
1. Kepala Perangkat Daerah;
2. Camat se-Kabupaten Lombok Timur;
3. Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Lombok Timur;
4. Pelakuk Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggungjawab Tempat Peternakan se-Kabupaten Lombok Timur; dan
5. Masyarakat Kabupaten Lombok Timur.