Berbagai langkah dan upaya telah dilakukan Pemerintah Provinsi NTB dalam mengatasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak sapi yang terjadi di Lombok Tengah dan Lombok Timur sejak beberapa waktu ini. Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTB, Khairul Akbar menyebutkan beberapa langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam pengendalian wabah PMK, yakni melakukan koordinasi dengan BBVET Denpasar dan Pusvetma, bersama tim dari kabupaten melakukan pengobatan simptomatis terhadap hewan ternak yang terkena wabah, melakukan surveillance epidemiology luasan sebaran penyakit dan menentukan jumlah ternak yang terancam wabah PMK, dan membuat surat edaran peningkatan kewaspadaan dini kepada kabupaten/kota se-NTB.
Selain itu adapula tindakan yang sedang dan akan dilakukan dalam pengendalian wabah PMK, yakni menyediakan obat-obatan simptomatis, pengusulan status wabah PMK di Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Timur. "Selain itu juga melakukan SOP wilayah status wabah, antara lain melakukan pengobatan, melakukan pembatasan lalu lintas ternak keluar masuk, penutupan pasar ternak pada daerah wabah PMK, pemusnahan terbatas sesuai ketersediaan anggaran, dan penyiapan vaksinasi ternak pada daerah terancam wabah dengan cakupan minimal tujuh puluh persen (70%)," ungkapnya, Selasa, (17/05/2022).
Kasus wabah PMK pertama kali dilaporkan pada tanggal 9 Mei 2022 oleh Kelompok Ternak Tani (KTT) di Desa Kelebuh Kecamaan Praya Tengah, Lombok Tengah sebanyak 63 ekor sapi potong. Disusul laporan kasus ke dua di Desa Aikmel Timur dan Kalijaga Timur Kecamatan Aikmel, Lombok Timur sebanyak 70 ekor. Sedangkan kasus ke tiga dilaporkan pada tanggal 10 Mei 2022, di Desa Barejulat, Jonggat, Lombok Tengah 6 ekor dan Desa Kelebuh 87 ekor. Kasus PMK ke empat dilaporkan pada 11 Mei 2022 terjadi di Desa Barejulat sebanyak 2 ekor dan Desa Kelebuh sebanyak 73 ekor. "Dari total 951 ekor sapi yang terkena wabah PMK, 651 ekor sakit, 292 ekor dinyatakan sembuh dan 8 ekor dipotong paksa," pungkasnya.
Sumber: https://hariannusa.com/2022/05/18/kendalikan-penyakit-mulut-dan-kuku-ini-yang-dilakukan-pemerintah/