Sudah lazim tentunya ketika akan mendaftarkan anak sekolah, orangtua diminta melampirkan fotokopi Kartu Keluarga atau Akte Kelahiran anak, atau ketika akan membuat rekening tabungan di Bank kita diminta membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk, dan masih banyak contoh lainnya.
Sering kita mendengar istilah administrasi kependudukan atau adminduk, sebenarnya apa sih yang dimaksud adminduk tersebut? Dokumen apa saja yang termasuk dalam kategori adminduk? Untuk menjawabnya mari kita tinjau istilah-istilah terkait adminduk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019 (Permendagri 95/2019) tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan berikut ini.
1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
2. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan.
3. Pengkajian SIAK adalah rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan proses penelaahan dan pengujian unsur SIAK yang menghasilkan rekomendasi untuk pengembangan SIAK.
4. Pengembangan SIAK adalah rangkaian kegiatan untuk penyempurnaan guna meningkatkan fungsi SIAK.
5. Warga Negara Indonesia atau WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai WNI.
6. Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
7. Orang Asing adalah orang bukan WNI.
8. Penyelenggara adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.
9. Satuan Kerja Pelaksana adalah perangkat kabupaten/kota, unit pelaksana teknis, desa/kelurahan, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang bertanggungjawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
10. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan, dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
11. Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
12. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
13. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
14. Basis Data adalah kumpulan berbagai jenis Data Kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur, dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras, dan jaringan komunikasi data.
15. Data Perseorangan adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh Penduduk sejak saat kelahiran.
16. Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
17. Kartu Keluarga atau KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
18. Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada Petugas yang ada pada Penyelenggara dan Satuan Kerja Pelaksana untuk mendapatkan akses terhadap pusat data, pusat data cadangan dan SIAK sesuai dengan izin yang diberikan.
19. Pusat Data adalah tempat/ruang penyimpanan perangkat pendukung pada Penyelenggara pusat yang menghimpun dan mengintegrasikan Data Kependudukan dari hasil pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
20. Data Cadangan adalah Basis Kependudukan yang disalin ke dalam media penyimpanan data selain perangkat keras utama yang berfungsi untuk pengamanan dan digunakan untuk mengembalikan Basis Data Kependudukan apabila perangkat keras utama mengalami kegagalan fungsi.
21. Pusat Data Cadangan adalah tempat/ruang penyimpanan perangkat keras, perangkat lunak, Basis Data Cadangan dan perangkat pendukung pada Penyelenggara Pusat yang berfungsi untuk pemulihan kejadian luar biasa/bencana yang tidak direncanakan pada Pusat Data guna menjamin keberlangsungan sistem.
22. Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
23. Nomor Identitas Tunggal atau NIT adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia yang berada di luar negeri.
Download: https://drive.google.com/file/d/1eB6O-991GRe77C8ve7N8o6HhxaV-W4RJ/view?usp=sharing