Dana Desa menurut Undang-Undang Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Merujuk pada definisi di atas maka jelaslah bahwa Dana Desa bersumber dari APBN dan dibelanjakan oleh Desa untuk membiayai:
1. penyelenggaraan pemerintahan;
2. pelaksanaan pembangunan;
3. pembinaan kemasyarakatan; dan
4. pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah Desa Banjar Sari setiap tahunnya menerima Dana Desa rata-rata sebesar Rp1 Milyar. Untuk tahun anggaran 2022 ini, Pemerintah menyalurkan Dana Desa berjumlah Rp1.076.316.000,00 (satu milyar tujuh puluh enam juta tiga ratus enam belas ribu rupiah). Adapun rincian pembelanjaannya adalah sebagai berikut.
1. |
BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN |
|
1.1. |
Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan |
|
1.1.1. |
Penyelenggaraan Musyawarah Desa |
5.425.000,00 |
1.1.2. |
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa |
4.155.000,00 |
1.1.3 |
Pengembangan Sistem Informasi Desa (SID) |
5.500.000,00 |
|
Jumlah |
15.080.000,00 |
|
|
|
2. |
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA |
|
2.1. |
Sub Bidang Pendidikan |
|
2.1.1. |
Dukungan Penyelenggaraan PAUD |
9.830.000,00 |
2.1.2. |
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan Bagi Masyarakat |
39.000.000,00 |
2.2. |
Sub Bidang Kesehatan |
|
2.2.1. |
Penyelenggaraan Posyandu |
141.847.000,00 |
2.2.2. |
Pemeliharaan Sarana Prasarana Posyandu |
16.200.000,00 |
2.3. |
Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
|
2.3.1. |
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani |
216.795.000,00 |
2.4. |
Sub Bidang Kawasan Pemukiman |
|
2.4.1 |
Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa |
12.060.000,00 |
|
Jumlah |
435.732.000,00 |
|
|
|
3. |
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN |
|
3.1. |
Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat |
24.400.000,00 |
|
Jumlah |
24.400.000,00 |
|
|
|
4. |
BIDANG PEMBERDAYAAN |
|
4.1. |
Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa |
|
4.1.1. |
Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa |
3.000.000,00 |
4.1.2. |
Peningkatan Kapasitas BPD |
5.000.000,00 |
4.2. |
Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga |
|
4.2.1 |
Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan |
20.000.000,00 |
|
Jumlah |
28.000.000,00 |
|
|
|
5. |
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT, DAN MENDESAK DESA |
|
5.1. |
Sub Bidang Penanggulangan Bencana |
|
5.1.1. |
Penanggulangan Bencana |
86.104.000,00 |
5.2. |
Sub Bidang Keadaan Mendesak |
|
5.2.1. |
Penanganan Keadaan Mendesak (BLT) |
432.000.000,00 |
|
Jumlah |
518.104.000,00 |
|
|
|
6. |
PEMBIAYAAN |
|
6.1. |
Penyertaan Modal Desa (BUM Desa) |
55.000.000,00 |
|
|
|
|
TOTAL |
1.076.315.000,00 |
Dengan penjabaran di atas dapat dijelaskan bahwa berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi secara terbuka dan harus dipertanggungjawabkan secara admistratif, secara, teknis, dan secara hukum. Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali.