Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia bahwa Pemerintah akan menggunakan PT. Pos Indonesia (Persero) untuk membantu percepatan penyaluran bantuan sosial sehingga benar-benar sampai di masing-masing penerima manfaat, maka disusunlah petunjuk teknis percepatan penyaluran Bantuan Program Sembako periode Januari, Februari, dan Maret Tahun 2022.
Petunjuk teknis (juknis) tersebut dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 29/6/SK/HK.01/2/2022 tertanggal 22 Februari 2022. Adapun maksud dan tujuannya adalah:
1. sebagai instrumen hukum dalam pelaksanaan percepatan penyaluran Bantuan Program Sembako periode Januari, Februari, dan Maret tahun 2022;
2. untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan percepatan penyaluran Bantuan Program Sembako periode Januari, Februari, dan Maret tahun 2022;
3. untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang percepatan penyaluran Bantuan Program Sembako periode Januari, Februari, dan Maret tahun 2022; dan
4. untuk memberikan petunjuk terhadap kendala atau permasalahan dalam percepatan penyaluran Bantuan Program Sembako periode Januari, Februari, dan Maret tahun 2022.
Jika Bantuan Program Sembako yang sebelumnya berupa barang diganti dengan uang tunai, lalu bagaimana petunjuk pemanfaatan uang tersebut?
Bantuan Program Sembako yang disalurkan melalui Pos Penyalur (PT. Pos Indonesia) harus dimanfaatkan oleh KPM untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan dengan memenuhi prinsip gizi seimbang atau barang lainnya yang ditentukan oleh Kementerian Sosial. Pembelian bahan pangan yang telah ditentukan dilakukan oleh KPM dengan pembayaran secara tunai.
Untuk memastikan KPM membelanjakan bahan pangan yang telah ditentukan Pos Penyalur, tim koordinasi Bantuan Sosial Pangan Daerah Kabupaten dan Aparat Desa/Kelurahan melakukan sosialisasi kepada KPM bahwa uang tunai dari Bantuan Program Sembako hanya untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan atau barang lainnya yang ditentukan oleh Kementerian Sosial.
Bahan pangan yang telah ditentukan harus memiliki kandungan:
1. karbohidrat;
2. protein hewani;
3. protein nabati; dan/atau
4. vitamin dan mineral.
Jenis bahan pangan yang memiliki kandungan karbohidrat paling sedikit meliputi:
1. beras;
2. jagung pipilan;
3. sagu; dan/atau
4. bahan pangan kandungan karbohidrat lain sesuai dengan kearifan lokal.
Jenis bahan pangan yang memiliki kandungan protein hewani paling sedikit meliputi:
1. telur;
2. daging sapi;
3. daging ayam;
4. ikan; dan/atau
5. bahan pangan kandungan protein hewani lain sesuai dengan kearifan lokal.
Jenis bahan pangan yang memiliki kandungan protein nabati paling sedikit meliputi:
1. kacang-kacangan;
2. tempe;
3. tahu; dan/atau
4. bahan pangan kandungan protein nabati lain sesuai dengan kearifan lokal.
Jenis bahan pangan yang memiliki kandungan vitamin dan mineral paling sedikit meliputi:
1. sayuran; dan/atau
2. buah-buahan.
Jenis bahan pangan sebagaimana tersebut di atas merupakan bahan segar dan bukan produk olahan serta diutamakan berasal dari bahan pangan produksi daerah setempat.
KPM membeli bahan pangan yang telah ditentukan sesuai dengan kebutuhan. Pemanfaatan bahan pangan oleh KPM dapat diguankan untuk pemenuhan gizi di masa 1000 (seribu) hari pertama kehidupan untuk pencegahan stunting. KPM dapat membeli bahan pangan yang sudah ditentukan untuk diolah menajdi makanan pendamping air susu ibu.
download: https://drive.google.com/file/d/1ih-xEjBXlzfOgVkXpetbs0tQgL8uL-Ar/view?usp=sharing