Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur secara resmi telah mengeluarkan Pengumuman (Nomor 13/PP.04.1-Pu/5203/2022) tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Calon Anggota PPS
a. Warga Negara Indoensia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Kelengkapan Dokumen Persyaratan
a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. fotokopii ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
1. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. tidak menjadi anggota Partai Politik;
3. sehat secara rohani;
4. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
6 tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
8. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
9. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung; dan
11. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi;
e. surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Poitik;
f. surat keteragnan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. daftar riwayat hidup; dan
h. pasfoto berwarna 4x6.
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Lombok Timur sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 pukul 16.00 wita, melalui:
a. https://siakba.kpu.go.id/ dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penelitian administrasi berakhir; atau
b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Lombok Timur Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo No. 6 Selong - Lombok Timur.
Silakan download Pengumuan dan Lampiran Pengumumannya di sini https://drive.google.com/file/d/1GGGmpCdZrFO40r1rYb70adjpA_s6sOQ8/view?usp=sharing