Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur melalui surat Pengumuman Nomor 06/PP.04.1-Pu/5203/2022 mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Anggota PPK
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. tidak menjadi anggota Parta Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kruangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menajdi anggota partai poitik yang dibuktikan degnan surat keteragnan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan
a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau Ijazah terakhir;
d. surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. tidak menjadi anggota Partai Politik;
3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung; dan
10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah Sakit, atau Klinik yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. daftar riwayat hidup;
h. pasfoto berwarna 4x6; dan
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Lombok Timur sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 pukul 08.00 WITA s.d. 17.00 WITA melalui:
a. https://siakba.kpu.go.id/ dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau
b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Lombok Timur
Alamat: Jl. Cipto Mangunkusumo No. 6 Selong - Lombok Timur
Kontak: 1. Zulfarani Azizi, S.H., M.H. (085338073750)
2. Rina Isyatin, S.P (085904346496)
Download lampiran surat pengumuman:
https://drive.google.com/file/d/1O7Fl2rJ7H28UzGdLz9NXt61_xHa8-8GA/view?usp=sharing