Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia resmi meluncurkan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) pada Kamis (20/10/2022) lalu. Sebagaimana diketahui untuk pendaftaran anggota KPU dan Badan Adhoc pada Pemilu 2024 akan berbeda dengan Pemilu sebelumnya dimana kedepan pendaftarannya akan dilakukan secara online.
SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan badan adhoc (PPK, PPS, PPLN). Sampai berita ini diturunkan, SIAKBA digunakan untuk simulasi dan uji coba pendaftaran, nantinya saat pendaftaran secara resmi dibuka semua akun akan direset dan para Pendaftar agar melakukan registrasi kembali.
Alur pendaftaran melalui SIAKBA diatur sebagai berikut.
1. Silakan masuk ke laman web https://siakba.kpu.go.id/
2. Membuat Akun dengan cara memasukkan:
a. nama;
b. email;
c. NIK; dan
d. password;
lalu klik Register.
3. Silakan buka email Anda untuk aktivasi Akun.
4. Log in kembali dengan menggunakan email dan password yang sudah dibuat.
5. Lengkapi Identitas berupa:
a. nama lengkap;
b. NIK;
c. tempat lahir;
d. tanggal lahir;
e. nomor BPJS Kesehatan;
f. nomor BPJS Ketenagakerjaan;
g. NPWP;
h. nomor HP;
i. jenis kelamin;
j. domisili tempat tinggal;
k. alamat;
l. provinsi;
m. kabupaten/kota;
n. kecamatan;
o. kelurahan/desa; dan
p. agama.
5. Masuk ke menu Daftar untuk memulai proses pendaftaran.
6. Pada menu Pendaftaran silakan pilih posisi yang diinginkan.
7. Isi Biodata dan Riwayat Hidup:
a. nomor Kartu Keluarga;
b. pekerjaan saat ini;
c. riwayat Pendidikan;
d. riwayat Pekerjaan;
e. riwayat Kepemiluan;
f. publikasi;
g. pengalaman Organisasi;
h. pendidikan terakhir;
i. jurusan/program studi;
j. perangkat komunikasi;
k. riwayat penyakit; dan
l. pengalaman kepemiluan.
8. Unggah (upload) berkas-berkas pendaftaran dengan ketentuan:
a. surat pendaftaran (file pdf maksimal 1MB);
b. KTP elektronik (file jpg/jpeg/png maksimal 1MB);
c. pasfoto 4x6 (file jpg/jpeg/png maksimal 1MB);
d. daftar riwayat hidup (file pdf maksimal 1MB);
e. ijazah terakhir (file pdf maksimal 1MB);
f. surat pernyataan (file pdf maksimal 1MB); dan
g. surat keterangan kesehatan (file pdf maksimal 1MB).
9. Jika semua berkas sudah sesuai lalu klik Kirim.
10. Selesai.