Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria/UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam tanah yang bersangkutan.
Lalu apa saja tahapan yang harus dilalui sebelum penerbitan sertifikat? Sebelum diterbitkannya sertifikat maka dilakukanlah kegiatan pendaftaran tanah yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dimana pelaksanaannya dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan yakni pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Untuk saat ini mari kita kupas perihal pendaftaran tanah untuk pertama kali.
Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali
a. Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik
Untuk keperluan pengumpulan dan pengolahan data fisik maka dilakukan kegiatan pengukuran dan pemetaan meliputi:
1) pembuatan peta dasar pendaftaran;
2) penetapan batas bidang-bidang tanah;
3) pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran;
4) pembuatan daftar tanah; dan
5) pembuatan surat ukur.
b. Pembuktian Hak dan Pembukuannya
Pembuktian Hak Baru
1) Untuk keperluan pendaftaran hak atas tanah baru dibuktikan dengan:
a) penetapan pemberian hak dari Pejabat yang berwenang memberikan hak yang bersangkutan menurut ketentuan yang berlaku apabila pemberian hak tersebut berasal dari tanah Negara atau tanah hak pengelolaan; dan
b) asli akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang hak milik kepada penerima hak yang bersangkutan apabila mengenai hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik;
2) Untuk keperluan pendaftaran hak pengelolaan dibuktikan dengan penetapan pemberian hak pengelolaan oleh Pejabat yang berwenang;
3) Untuk keperluan pendaftaran hak tanah wakaf dibuktikan dengan akta ikrar wakaf;
4) Untuk keperluan pendaftaran hak milik atas satuan rumah susun dibuktikan dengan akta pemisahan; dan
5) Untuk keperluan pendaftaran hak pemberian hak tanggungan dibuktikan dengan akta pemberian hak tanggungan.
Pembuktian Hak Lama
Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari kinversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup utnuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.
Pembukuan Hak
Hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, dan hak milik atas satuan rumah susun didaftar dengan membukukannya dalam buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan dan sepanjang ada surat ukurnya dicatat pula pada surat ukur tersebut.
c. Penerbitan Sertifikat
Sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak dan hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau kepada pihak lain yang dikuasakan olehnya.
d. Penyajian Data Fisik dan Data Yuridis
Dalam rangka penyajian data fisik dan data yuridis, Kantor Pertanahan menyelenggarakan tata usaha pendaftaran tanah dalam daftar umum yang terdiri dari peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan daftar nama.
e. Penyimpanan Daftar Umum dan Dokumen
Dokumen-dokumen yang merupakan alat pembuktian yang telah digunakan sebagai dasar pendaftaran diberi tanda pengenal dan disimpan di Kantor Pertanahan yang bersangkutan atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari daftar umum.
Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.