Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Menurut Kepmensos No. 146/HUK/2013
- Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar;
- Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana;
- Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi Pemerintah;
- Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga;
- Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekoleh Lanjutan Tingkat Pertama;
- Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kondisi rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester;
- Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu atau semen keramik dengan kondisi tidak baik atau kualitas rendah;
- Atap rumah terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah;
- Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran;
- Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi/orang; dan
- Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya.