Berita Desa

BAGAIMANA MEMBUAT DOMAIN .DESA.ID?

Domain .desa.id dikelola oleh Kominfo yang diatur oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015. Pendaftaran dilakukan di https://layanan.kominfo.go.id/ . Lengkapi syarat-syarat dulu sebelum mendaftar.

Pemakaian domain .desa.id pada tahun pertama gratis, tahun ke dua dan berikutnya dikenai biaya sebesar Rp55.000,00. Pendaftaran domain .desa.id harus dari kalangan Perangkat Desa, pihak layanan hosting tidak boleh mendaftarkan domain .desa.id. Perangkat Desa yang dimaksud yaitu Sekdes, Kasi serta Kaur. Staf Desa tidak diperkenankan.

Langkah-langkah Pendafataran domain desa.id yaitu:

1. Mendaftar akun di https://layanan.kominfo.go.id/

2. Membuat email mail.co.id di https://layanan.kominfo.go.id/bpm/services

3. Verifikasi akun mail.go.id di https://layanan.kominfo.go.id/account/user/verification

4. Membuat permohonan domain .desa.id. di https://layanan.kominfo.go.id/bpm/services

5. Konfirmasi akun domain .desa.id di https://layanan.kominfo.go.id/bpm/todo

6. Mengubah nameserver domain .desa.id sesuai hosting yang digunakan.

7. Selesai.

Adapun syarat-syarat pendaftaran email mail.go.id dan domain .desa.id secara garis besar yaitu:

1. SK Pengangkatan Kepala Desa;

2. SK Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa;

3. Surat Kuasa kepada Perangkat Desa;

4. Surat Permohonan dari Kepala Desa/Sekretaris Desa;

5. KTP Perangkat Desa yang mendaftar.

 

Sumber: https://diskominfo.lomboktimurkab.go.id/baca-berita-513-bagaimana-membuat-domain-desaid-.html

Beri Komentar