Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11/2021) tentang Badan Usaha Milik Desa telah menjadi angin segar bagi Desa dan pegiat BUM Desa. Melalui PP ini, status BUM Desa menjadi jelas dimana salah satunya yaitu status Badan Hukum BUM Desa.
Sebagai pendukung, Kemendesa PDTT mengeluarkan Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran BUM Desa (download: https://drive.google.com/file/d/15XRpPSn14LIs1a0_OS8EIEQbLaOsQ_np/view?usp=sharing). Adapun file atau dokumen pendukung pendaftaran Badan Hukum BUM Desa yang harus disiapkan antara lain:
1. Berita Acara Musyawarah Desa (BA Musdes) Pendirian BUM Desa,
2. Peraturan Desa (Perdes) tentang Pendirian dan Pengesahan Anggaran Dasar BUM Desa,
3. Anggaran Rumah Tangga BUM Desa, dan
4. Rencana Program Kerja BUM Desa.
Tujuan pendirian BUM Desa (menurut PP 11/2021) adalah:
a) untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi desa;
b) untuk melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
c) untuk memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
d) pemanfaatan aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas aset Desa, dan
e) untuk mengembangkan ekosistem ekononomi digital Desa.