NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak (UU 28/2007, pasal 1 nomor 6). Sementara itu BUM Desa sebagai kegiatan usaha yang berbadan hukum merupakan Wajib Pajak dan oleh karena itu maka harus memiliki NPWP.
Dengan adanya NPWP, berbagai kerja sama antar BUM Desa akan lebih mudah dilakukan, terlebih ketika kerja sama yang terjalin dengan pihak lain yang merupakan Wajib Pajak. Dalam kerja sama antar Wajib Pajak perlu saling menyertakan kepemilikan NPWP. Selain itu juga untuk keperluan pengurusan NPWP pada unit usaha BUM Desa yang berbadan hukum dan juga untuk berbagai keperluan administrasi diluar perpajakan.
NPWP BUM Desa merupakan NPWP Badan yaitu NPWP yang diberikan kepada Perusahaan atau Badan Usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Berikut cara pengurusan dan syarat-syarat membuat NPWP BUM Desa:
1. Peraturan Desa (Perdes) tentang Pendirian BUM Desa,
2. Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Pengurus BUM Desa,
3. Fotocopy KTP (Ketua atau Bendahara), dan
4. Surat Keterangan Usaha (SKT) dari Kepala Desa.