Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11/2021) tentang Badan Usaha Milik Desa, kuasa penyelenggaraan usaha Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa didelegasikan kepada Pelaksana Operasional dimana pemilihan dan penetapannya dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes). Dalam Musdes tersebut, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat berhak mengusulkan nama-nama untuk dibahas, dipilih, dan ditetapkan sebagai Pelaksana Operasional.
Pelaksana Operasional dapat terdiri dari satu orang dan/atau beberapa orang dan disebut dengan Direktur BUM Desa. Dalam hal jumlahnya lebih dari 1 (satu) orang maka ditunjuk salah seorang sebagai Direktur Utama. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pelaksana Operasional diatur dalam Pasal 24 ayat (4) yaitu harus memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memilki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUM Desa. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai Pelaksana Operasional diatur dalam Anggaran Dasar (AD) BUM Desa.
Sebagai pendukung dan penunjang operasional BUM Desa maka diangkatlah Pegawai BUM Desa yang terdiri atas Sekretaris, Bendahara, dan Pegawai lainnya sesuai kebutuhan. Pegawai BUM Desa merupakan pegawai yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. Namun demikian terdapat perbedaan cara pengangkatan dan pemberhentian antara Sekretaris dan Bendahara dengan Pegawai BUM Desa lainnya. Jika Sekretaris dan Bendahara diangkat dan diberhentikan oleh putusan Musdes maka Pegawai BUM Desa lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Pelaksana Operasional.
Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
a. meninggal dunia;
b. telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam AD/ART BUM Desa;
c. mengundurkan diri;
d. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
e. terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
referensi:
1. Permendesa 4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
2. PP 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa