Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wiayah Jawa dan Bali, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarkat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan serta untuk pengendalian covid-19 juga Surat Edaran Gubernur NTB nomor 180/08/KUM/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Mikro di Provinsi NTB tanggal 12 Juli 2021, Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomer 060/ 481/PMD/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mirko Darurat Imbangan di Kabupaten Lombok Timur.
Hal tersebut dipaparkan Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik pada temu wartawan yang berlangsung Rabu (14/7). Pada pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Masjid Kantor Bupati tersebut Sekda memberikan penekanan terhadap sejumlah poin dalam SE Bupati. Pada intinya, menurut Sekda, upaya yang dilakukan Pemerintah adalah mengurangi mobilitas warga sampai tanggal 20 Juli mendatang.
Pemerintah dan Satgas Covid-19 Kabupaten Lombok Timur, diterangkan Juaini, akan kembali melakukan penyekatan di tiga titik perbatasan kabupaten Lombok Timur, yaitu di wilayah Selatan; yaitu Perbatasan Sukaraja, Jerowaru, di Perbatasan Jenggik, Terara, serta di pelabuhan Kayangan.
Pada temu pers yang juga dihadiri Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio itu, Sekda juga menegaskan kendati jumlah kasus aktif Lombok Timur saat ini 17 kasus, akan tetapi Lombok Timur masih dikelilingi daerah dengan kasus aktif yang cukup tinggi. Karena itu penting untuk melakukan pencegahan, salah satunya melalui penyekatan. Satgas juga telah bersiap untuk menghadapi kemungkinan terjadinya lonjakan kasus.
Dengan kondisi saat ini, jelas Sekda, penyelenggaraan Shalat idul Adha tetap dapat dilaksanakan. Akan tetapi ia menyarankan agar dilakukan di tempat terbuka, seperti tanah lapang dengan protokol kesehatan yang ketat.
Penyekatan yang akan dilaksanakan nantinya melibatkan 125 personil yang dibagi dalam 2 shift.
Sumber: https://portal.lomboktimurkab.go.id/baca-berita-876-ppkm-imbangan-di-lotim.html