Menyongsong tahun anggaran 2022, Pemerintah Desa bersiap sedia menentukan arah pembangunan untuk jangka waktu satu tahun ke depan. Salah satu tahapan persiapannya yaitu merumuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang memuat tentang potensi sumber-sumber pendapatan dan alokasi penggunaannya.
Sebagai acuan bagi Pemerintah Desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan Desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan Peraturan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Permendesa 7/2021) yang diundangkan pada 24 Agustus 2021 lalu. Permendesa tersebut terdiri dari 7 (tujuh) Bab 18 Pasal dengan ruang lingkup pengaturan meliputi Ketentuan Umum, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, Publikasi dan Pelaporan, Pembinaan, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
Prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui 1) pemulihan ekonomi nasional, 2) program prioritas nasional, serta 3) mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai dengan kewenangan Desa.
1. Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk:
a) penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan;
b) pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; dan
c) pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUM Desa untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
2. Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenagnan Desa diprioritaskan untuk:
a) pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
b) pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
c) penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan;
d) pencegahan stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera; dan
e) pengembangan Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan Desa.
3) Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai dengan kewenangan Desa diprioritaskan untuk:
a) mitigasi dan penanganan bencana alam;
b) mitigasi dan penanganan bencana nonalam; dan
c) mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Pembahasan dan penetapan tentang prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan dalam Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan RKP Desa dimana tahapannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Selanjutnya, Pemerintah Desa wajib mempublikasikan dan melaporkan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang terdiri atas:
- hasil Musyawarah Desa; dan
- data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa.
Publikasi dilakukan di ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan laporan disampaikan kepada Menteri paling lama 1 (satu) bulan setelah RKP Desa ditetapkan.