Mulai April ini hingga Juni 2020, Kementerian Sosial akan menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) setiap bulan, dari semula tiga bulanan. Penyaluran bulanan ini dilakukan Pemerintah untuk membantu mengatasi dampak ekonomi masyarakat, terutama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), akibat wabah COVID-19.
"Untuk PKH, telah diluncurkan dengan format baru mulai April 2020, yakni jumlah penerima dimaksimalkan menjadi 10 juta KPM. Penyaluran yang sebelumnya tiga bulan menjadi per bulan mulai April sampai Juni 2020," kata Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 1 April 2020.
Selain penambahan jumlah penerima, besaran manfaat KPH juga naik. Hartono mencontohkan seperti komponen ibu hamil, naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun, komponen anak usia dini naik jadi Rp 3 juta per tahun, komponen penyandang disabilitas Rp 2,4 juta per tahun dan seterusnya. Dengan adanya kenaikan atau penambahan untuk PKH sebesar Rp 8,3 triliun, maka total anggaran untuk KPH kini naik menjadi Rp 37,4 triliun.
PKH menjadi perlindungan sosial yang diarahkan Pemerintah sebagai jaring pengaman sosial di tengah wabah corona di Indonesia. Harapannya, masyarakat lapis bawah tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli di tengah hantaman di bidang ekonomi.
Sebelumnya, Presiden telah mengumumkan tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan COVID-19, sebesar Rp 405,1 triliun. Dalam tambahan anggaran tersebut, Pemerintah mengalokasikan untuk bidang perlindungan sosial sebesar Rp 110 triliun.
Alokasi anggaran sebesar Rp 110 triliun untuk bidang perlindungan sosial diarahkan sebagai jaring pengaman sosial (JPS) atau social safety net. Program jaring pengaman sosial juga diharapkan menjadi bantalan bagi masyarakat kondisi sosial ekonomi terendah tersebut agar tidak lebih terpuruk lagi akibat dampak COVID-19 yang mewabah saat ini.
Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1326603/dampak-covid-19-pkh-disalurkan-bulanan-mulai-april/full&view=ok