Hak, kewajiban, dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 (Permendagri No. 110/2016) tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Kelembagaan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang Sekretaris yang disebut sebagai unsur Pimpinan BPD. Selanjutnya terdapat bidang-bidang yang diketuai masing-masing oleh satu orang, meliputi:
1. bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan; dan
2. bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pimpinan BPD dan Ketua Bidang merangkap sebagai anggota BPD. Adapun untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaannya, BPD mengangkat 1 (satu) orang Tenaga Staf Administrasi.
A. Hak BPD
1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa.
2. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
3. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari APB Desa.
B. Kewajiban Anggota BPD
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan.
4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa.
5. Menajaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya.
6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, BPD juga wajib membuat Laporan Kinerja BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran. Laporan kinerja tersebut dibuat secara tertulis dengan sistematika (a) dasar hukum, (b) pelaksanaan tugas, dan (c) penutup kemudian dilaporkan kepada Bupati melalui Camat serta disampaikan kepada kepada Kepala Desa dan forum Musyawarah Desa (Musdes).
C. Kewenangan BPD
1. Mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi.
2. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis.
3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya.
4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa.
5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa.
6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
8. Menyusun peraturan tata tertib BPD.
9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat.
10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam RAPB Desa.
11. Mengelola biaya operasional BPD.
12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa.
13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penelenggaraan Pemerintahan Desa.